Liputan6.com, Jakarta - PT Sicepat Ekspres Indonesia menambah kepemilikan saham di PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX). Penambahan kepemilikan saham bertujuan untuk investasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Budiasto Kusuma melalui keterbukaan informasinya kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ditulis Jumat (24/09/21).
Baca Juga
SiCepat membeli sebanyak 5.000.000 saham DMMX seharga Rp 2.830 per saham. Total nilai transaksi mencapai Rp 14,15 miliar.
Advertisement
Dengan pembelian saham ini, kepemilikan saham SiCepat Ekspres bertambah menjadi 441.955.300 lembar atau setara 5,75 persen dari total saham DMMX. Sebelumnya Sicepat memilki 436.955.300 lembar atau setara 5,68 persen dari total saham DMMX.
Artikel Sicepat Ekspres tambah kepemilikan saham di Digital Mediatama Maxima menyita perhatian di saham. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut tiga artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Sabtu (25/9/2021):
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1.Sicepat Ekpres Tambah Kepemilikan Saham di Digital Mediatama Maxima
PT Sicepat Ekspres Indonesia menambah kepemilikan saham di PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX). Penambahan kepemilikan saham bertujuan untuk investasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Budiasto Kusuma melalui keterbukaan informasinya kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ditulis Jumat (24/09/21).
SiCepat membeli sebanyak 5.000.000 saham DMMX seharga Rp 2.830 per saham. Total nilai transaksi mencapai Rp 14,15 miliar.
Dengan pembelian saham ini, kepemilikan saham SiCepat Ekspres bertambah menjadi 441.955.300 lembar atau setara 5,75 persen dari total saham DMMX. Sebelumnya Sicepat memilki 436.955.300 lembar atau setara 5,68 persen dari total saham DMMX.
Advertisement
2.Tanggapan Bank Sentral China Terkait Aktivitas Kripto
Bank sentral China menyebut semua aktivitas terkait mata uang digital atau cryptocurrency adalah ilegal. People's Bank of China (PBOC) mengatakan, segala bentuk layanan yang menawarkan perdagangan, order matching, penerbitan token, dan yang berkaitan dengan transaksi mata uang virtual sangat dilarang. Bahkan, bursa kripto luar negeri yang menyediakan layanan di China juga ilegal.
“Pertukaran mata uang virtual luar negeri yang menggunakan internet untuk menawarkan layanan kepada penduduk domestik juga dianggap sebagai aktivitas keuangan ilegal,” kata PBOC, dilansir dari CNBC, Jumat, 24 September 2021.
Menurut data Coin Metrics, harga bitcoin merosot lebih dari 3 persen setiap 24 jam, dan ditutup sekitar USD 42.239 atau sekitar Rp 602,92 juta (asumsi kurs Rp 14,274 per dolar AS) pada perdagangan terakhir. Ethereum, aset digital terbesar kedua, turun 7 persen menjadi USD 2.860.
3.Alibaba Lepas Saham di Media Akibat Tindakan Keras China
Raksasa perdagangan elektronik (e-commere) di China, Alibaba Holding Ltd menjadi target tindakan keras regulasi pemerintah China. Alibaba harus melepas seluruh sahamnya sebesar 5,01 persen di perusahaan media sebesar Mango Excellent Media Co Ltd.
Penjualan terjadi kurang dari satu tahun sejak Alibaba investasi pada Desember 2020. Saat itu otoritas China mengeluarkan tindakan keras anti-trust (crackdown anti- trust) terhadap perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Salah satu target utama adalah Alibaba yang menghadapi denda senilai USD 2,7 miliar setara Rp39,1 triliun (estimasi kurs rupiah terhadap dolar AS Rp 14.253,85). Hal ini dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat, 24 Agustus 2021.
Advertisement