Liputan6.com, Jakarta - Saham perusahaan perdagangan komponen barang elektronik, PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS) disuspensi (dihentikan perdagangannya) oleh regulator, PT Bursa Efek Indonesia (BE), Selasa, 28 September 2021.
"Dalam rangka cooling down, saham SLIS untuk sementara tidak dapat diperdagangkan baik di pasar reguler, maupun di pasar tunai," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan, Selasa (28/09/2021).
Bursa Efek Indonesia sudah memberi peringatan kepada para investor untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham SLIS.
Advertisement
Baca Juga
BEI tidak menjelaskan hingga kapan saham SLIS ini akan dihentikan untuk bisa diperdagangkan kembali. Bursa sudah memberikan waktu yang cukup memadai bagi investor untuk mengkaji investasinya di saham SLIS.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com yang dikutip dari data Bursa Efek Indonesia, saham SLIS sudah dimasukkan dalam daftar perdagangan tidak wajar / tidak biasa (unusual market activity-UMA) sejak 12 Agustus 2021.
"Para pihak yang berkepentingan, harap selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan," kata dia.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sempat Masuk UMA
Saham SLIS dimasukkan kembali dalam UMA karena volatilitas transaksi sahamnya. Dalam 60 hari terakhir, saham SLIS mengalami penurunan signifikan sebesar 253,33 persen, dibanding di 2 Juli 2021, dimana saham ini diperdagangkan di Rp 10.600.
Saham SLIS bahkan sempat mencapai level tertingginya di Rp 14.450 di 14 Agustus 2021. Namun sejak 20 Agustus 2021 hingga hari terakhir saham SLIS diperdagangkan, harga sahamnya terus menurun.
Pada hari terakhir, sebelum perdagangannya dihentikan, Senin, 27 September 2021, saham SLIS ditutup terkoreksi Rp 220 ke Rp 3000 dari sebelumnya di Rp 3220 per saham. Penurunan saham SLIS diikuti penurunan frekuensi dan nilai transaksi.
Â
Reporter: Elizabeth Brahmana
Advertisement