Sukses

Inter Jaya Corpora Kembali Lepas Saham COCO, Kali Ini Kantongi Rp 13 Miliar

Sepanjang September, Inter Jaya Corpora tercatat beberapa kali menjual saham Wahana Interfood Nusantara (COCO).

Liputan6.com, Jakarta - PT Inter Jaya Corpora (IJC) melepas kepemilihan saham di PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) sebesar 7,34 persen. Nilai dari kepemilikan saham yang dilepas tersebut mencapai Rp 13,08 miliar.

Inter Jaya Corpora merupakan salah satu pemegang saham COCO yang kepemilikannya di atas 5 persen selain PT Central Texindo.

Dalam keterbukaan informasi Bursa, Direktur Utama Inter Jaya Corpora Reinald Siswanto menyampaikan, IJC telah melepas 41.116.369 saham dengan harga Rp 318 per saham.

Sehingga IJC kini hanya memegang 77.860.106 lembar saham atau 13,9 persen dari sebelumnya 118.976.475 lembar saham atau 21,24 persen.

"Tanggal transaksi pada 16 September 2021 dengan status kepemilikan saham langsung,” jelas Reinald dikutip Kamis (30/9/2021).

Sepanjang September, IJC tercatat beberapa kali menjual saham COCO. Pada posisi akhir Agustus hingga awal September, IJC masih memegang 33,73 persen saham Perseroan.

Pada 10 September, IJC kembali menjual saham COCO hingga hanya tersisa 25,50 persen. Sejak saat itu, kepemilikan IJC atas saham COCO terus menyusut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wahana Interfood Nusantara Bakal Buyback Saham Rp 10,7 Miliar

Sebelumnya, PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO), berencana melakukan kembali saham perseroan (buyback saham). Pembelian kembali atas saham akan dilakukan oleh Perseroan, dengan pembelian sebanyak-banyaknya Rp 10,7 miliar.

Hal ini sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sehingga fokus utama Perseroan saat ini yaitu tetap menjaga likuiditas di tengah pandemi dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan nilai pemegang saham.

Sesuai dengan SEOJK No.3/SEOJK.04/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor. Dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor. 

"Perseroan yakin bahwa pembelian kembali saham tidak mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan karena sampai dengan saat ini Perseroan mempunyai modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan,” tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Jumat 5 Maret 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.