Sukses

OJK: Sebaran Investor Masih Berpusat di Kota Besar

Dalam catatan OJK, total investor pasar modal di Jawa Barat hingga periode yang sama sudah mencapai lebih dari 1,2 juta SID.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebaran investor pasar modal saat ini masih berpusat di beberapa kota besar.

Oleh karena itu, adanya Perusahaan Efek Daerah (PED) diharapkan dapat mendorong pemerataan sebaran investor, sekaligus menjaring investor potensial di daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengungkapkan, jumlah investor pasar modal sudah mencapai lebih dari 6 juta SID per akhir Agustus 2021.

Dalam catatannya, total investor pasar modal di Jawa Barat hingga periode yang sama sudah mencapai lebih dari 1,2 juta SID. Atau 20 persen dari dari SID nasional dengan penambahan di 2021 mencapai lebih dari 64 ribu SID.

Dari data itu, Hoesen mengatakan bahwa Jawa Barat berkontribusi cukup besar bagi pertumbuhan investor pasar modal secara nasional.

"Meskipun pertumbuhan investor pasar modal nasional tersebut cukup menggembirakan, namun dibandingkan dengan jumlah usia produktif penduduk Indonesia saat ini 128,9 juta jiwa, jumlah tersebut masih kecil,” kata Hoesen dalam video konferensi, Jumat (8/10/2021).

"Sementara itu, dilihat dari jumlah persebaran investor pasar modal sebagian besar investor masih terpusat di berbagai kota besar,” imbuhnya.

Hal itu melatarbelakangi OJK untuk melakukan perluasan khususnya intermediary. Salah satunya dengan penerbitan POJK 18/2019 tentang Perusahaan Efek Daerah.

Upaya itu mendapat sambutan positif dari beberapa Pemerintah Daerah dalam peningkatan inklusi dan literasi keuangan di daerahnya.

"Salah satu Pemda yang sangat menyambut baik tersebut adalah pemerintah daerah provinsi Jawa Barat Jawa Barat,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Perusahaan Efek Daerah Pertama di Indonesia

Pada Jumat pekan ini, PT BJB Sekuritas Jawa Barat menjadi Perusahaan Efek Daerah (PED) Pertama di Indonesia, dengan PT Mandiri Sekuritas sebagai Anggota Bursa Sponsor Pertama di BEI. Keduangan telah mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pengembangan perusahaan efek daerah ini dilatarbelakangi konsen terhadap terbatasnya jaring pemasaran efek di daerah. Sehingga menyebabkan calon investor potensial daerah sulit untuk bertransaksi di pasar modal,” kata Hoesen.

Hal ini berbanding terbalik dengan besarnya penetrasi layanan jasa perbankan hingga ke pelosok Indonesia yang saat ini banyak dilayani oleh Bank Perkreditan Rakyat.

Sementara itu, OJK melihat potensi yang besar dari masyarakat di daerah untuk melakukan diversifikasi layanan keuangan bukan hanya melalui perbankan, tetapi juga investasi di pasar modal Indonesia.

"Pemanfaatan potensi tersebut perlu didukung dengan berbagai sarana dan infrastruktur yang mendorong masyarakat di daerah untuk jadi investor di pasar modal. Salah satunya melalui pendirian PED,” tandasnya.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Investor

  • Pemerintah Daerah