Liputan6.com, Jakarta - PT Batavia Prosperindo Sekuritas menyampaikan kalau pihaknya menyerahkan secara sukarela surat persetujuan anggota bursa efek (SPAB) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencana penyerahan secara sukarela SPAB itu, perseroan nanti tidak dapat lagi memberikan layanan jasa transaksi perdagangan efek.
Baca Juga
Sebelumnya perseroan selalu pemegang izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek sesuai Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-05/PM/PEE/2000 yang dikeluarkan pada 24 April 2000. Perseroan juga selaku anggota Bursa Efek Indonesia sesuai dengan SPAB bernomor SPAB-220/JATS/BEI.ANG/08-2000 pada 24 Agustus 2000.
Advertisement
“Kami mengingatkan kembali bagi setiap nasabah yang memiliki efek dan saldo dana tersimpan pada perseroan untuk segera mengajukan pemindahan efek dan dana secara tertulis kepada perseroan dengan melampirkan bukti-bukti sah atau terkait dengan pengajuannya itu dalam jangka waktu hingga 15 Oktober 2021,” tulis perseroan dalam pengumuman di salah satu harian ekonomi pada 5 Oktober 2021 dikutip Jumat (8/10/2021).
Adapun perseroan akan memindahkan efek dan dana sesuai permintaan nasabah.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Respons BEI
Saat diminta tanggapan mengenai hal itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menuturkan, grup Batavia akan lebih fokus ke bisnis asset management sehingga mereka merasa perlu untuk mengembalikan bisnis perdagangan sahamnya.
Meski Batavia Prosperindo Sekuritas menambah jajaran perusahaan sekuritas yang mengembalikan SPAB, Laksono menilai bisnis sekuritas masih sangat prospektif. Ini mengingat jumlah rekening efek yang masih rendah dibandingkan jumlah penduduk.
"Namun kompetisi di bisnis sekuritas juga semakin meningkat sehingga membutuhkan komitmen dan modal cukup besar untuk pengembangan sistem,” kata dia.
Advertisement