Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kemitraan yang terjalin antara BPKH dengan Bank Aladin Syariah merupakan inovasi digital yang akan memberikan solusi layanan haji untuk calon jamaah yang berlokasi di pelosok Indonesia.
Direktur Operasional Bank Aladin Basuki Hidayat menyambut baik kerja sama antar BPKH dan Bank Aladin syariah. Ia mengatakan, Perseroan bangga menjadi bagian yang dapat mendukung program BPKH untuk memberikan solusi digital untuk pelayanan haji bagi para calon jemaah.
Advertisement
Baca Juga
"Kerja sama ini sejalan dengan pengembangan ekosistem digital syariah sehingga layanan perbankan syariah dapat diakses dengan mudah oleh calon jamaah serta mendukung inklusi keuangan,” lanjut Basuki dalam keterbukaan informasi Bursa, Senin (11/10/2021).
Terjalinnya kemitraan antara BPKH dengan Bank Aladin Syariah merupakan inovasi digital yang akan memberikan solusi layanan haji untuk calon jamaah yang berlokasi di pelosok Indonesia dan selaras dengan kampanye gerakan Haji Muda yang dicanangkan oleh BPKH.
“Dengan sistem informasi digital yang baik dapat memudahkan pemantauan data dalam rangka monitoring dan evaluasi serta peningkatan layanan yang lebih baik bagi jemaah haji,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemegang Saham Bank Aladin Syariah Ganti Nama
Sebelumnya, pemegang saham pengendali PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) mengganti namanya dari sebelumnya PT NTI Global Indonesia menjadi PT Aladin Global Ventures.
Perseroan mengatakan, perubahan nama tersebut dilakukan pada 24 September 2021. Perubahan nama tersebut tidak berpengaruh material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.
Hal tersebut disampaikan perseroan sebagai bentuk kepatuhannya atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. Kep – 306/BEJ/07-2004, Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Berdasarkan data BEI sebelum perubahan nama ini, NTI Global Indonesia memiliki 60,43 persen saham BANK. Dengan demikian NTI merupakan pemegang saham pengendali atas BANK.
Pemegang saham mayoritas lainnya adalah Bortoli International Ltd dan Kasai Universal Inc, dengan kepemilikan masing-masing sebesar 19,97 persen dan 6,16 persen. Sementara jumlah saham publik perseroan yang dimiliki oleh masyarakat ada sebanyak 13,44 persen.
Advertisement