Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia kembali mencuat.
Hal ini seiring polisi menetapkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kejahatan pasar modal.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober 2021, seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.
Advertisement
Baca Juga
Polisi juga menetapkan tersangka lain yakni Tias Nugraha Putra. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 7 September 2021.
Ramai di Media Sosial
Adapun kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kejahatan pasar modal ini bermula dari keluhan nasabah konsultan keuangan Jouska di media sosial. Nasabah dari konsultan keuangan itu mengaku rugi hingga puluhan juta.
Salah satunya seperti yang disampaikan @yakobus_alvin. Ia mengunggah pengalaman bagaimana dana yang dimilikinya hilang saat dikelola Jouska. Dana kelolaan milik @yakobus_alvin turun hingga 72 persen. Ia pun tidak sendiri. Dalam unggahan itu, ada beberapa nasabah Jouska lainnya yang alami penurunan dana kelolaan.
"Ramenya. Beberapa sudah banyak yang DM dgn kasus serupa. Sy ijin share ya
Kasus ky gni kayak gni saya yakin banyak sekali tapi malas atau gatau gimana melapor. Sy lapor ke @ojkindonesia juga gak ada tanggapan waktu itu," unggah @yakobus_alvin, seperti dikutip Rabu, 22 Juli 2020 dari Kanal Bisnis Liputan6.com.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dipanggil Satgas Waspada Investasi
Ramainya Jouska ini juga menyita perhatian Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait kasus yang terjadi.
Satgas Waspada Investasi memanggil Jouska Finansial Indonesia untuk klaririfikasi izin usaha dan model kegiatan bisnis perusahaan tersebut.
“Jadi dua hal yang perlu diklarifikasi yaitu legalitasnya dan kegiatan bisnisnya,” tutur dia, dikutip 22 Juli 2020.
Sementara itu, Founder dan CEO Jouska Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno membantah kalau pihaknya tidak pernah memiliki akses untuk mengelola portofolio investasi saham nasabah. Termasuk tidak memaksakan klien memiliki produk investasi.
"Kami tidak pernah memiliki akses terhadap portofolio klien, karena yang bertanggung jawab ialah klien itu sendiri. Kita sangat jarang merekomendasikan satu produk langsung kepada klien, contohnya untuk asuransi, setidaknya kami memberikan 2 produk sebagai perbandingan," ujar Aakar kepada awak media, Kamis, 23 Juli 2020.
Jouska juga menyangkal telah mengarahkan pembelian ke produk investasi tertentu. Seperti yang diberitakan, banyak klien yang mengeluhkan portofolio mereka dibelikan saham PT Sentral Mitra Informatik (LUCK).
Pembelian saham LUCK dilakukan sejak IPO pada 2018. Salah satu klien bahkan klaim, portofolio berada di zona dan mengalami penurunan 70 persen dengan saham LUCK di dalamnya.
"Kami merekomendasikan saham sesuai yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tercantum di Bursa Efek Indonesia (keterbukaan informasinya) dan yang pasti, company ini profitable, makanya kami rekomendasikan," ujar Aakar.
Pihaknya mengedepankan komunikasi yang terbuka dengan klien maupun regulator dalam menyelesaikan kesalahpahaman ini. Jouska juga akan memenuhi panggilan regulator jika memang diperlukan.
"Kerja sama yang kami jalin sangat kuat dengan regulator, sehingga kami akan sangat terbuka kepada regulator. Demikian juga kepada klien, kami selalu punya itikat baik dan komitmen serta komunikasi terbuka," tutur Aakar.
Advertisement
Temuan SWI dan Putuskan Penghentian Kegiatan Operasional Jouska
Setelah pemanggilan oleh SWI menghasilkan sejumlah temuan dan keputusan. Dari temuan SWI antara lain:
1.PT Jouska Financial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
2.Dalam operasi, Jouska melakukan kegiatan antara lain penasehat investasi sebagai dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan dan pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
3.PT Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam mengelola dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.
Berdasarkan temuan SWI, izin yang dimiliki Jouska tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Dengan izin kegiatan jasa pendidikan lainnya, Jouska tidak diperkenankan melakukan kegiatan seperti penasihat investasi dan manajer investasi.
Oleh karena itu, SWI memutuskan sejumlah poin untuk kelangsungan operasional Jouska yaitu:
-Menghentikan kegiatan PT Jouska Financial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi dan/atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.
-Menghentikan kegiatan PT Mahaesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.
-Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan media sosial ketiga perusahaan itu melalui Kemenkominfo
-Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
- PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Tongam menuturkan, Aakar Abyasa menerima telah keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut. Tongan menuturkan, saat ini dibangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya.
“Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas," ujar dia.
Aakar mengatakan akan lengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Respons Jouska
Untuk mendukung kelancaran aktivitas di atas, untuk sementara waktu, terhitung sejak 24 Juli 2020, PT Jouska Finansial Indonesia akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya.
"Keluhan dan perbedaan pendapat adalah bagian yang tak terelakkan dalam menjalanankan sebuah bisnis. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terutama bagi klien, eks-klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain. Bagi kami, hal ini adalah pelajaran dan pengalaman berharga yang dapat menjadikan kami dapat lebih baik ke depannya," kata Aakar dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat, 24 Juli 2020.
Pada 25 Juli 2021, Tongam mengatakan, kegiatan Jouska ini seharusnya mendapatkan izin agen perantara perdagangan efek dari OJK karena melakukan kegiatan-kegiatan sebagai refelar.
"Dari pengaduan-pengaduan masyarakat, kegiatan-kegiatan Jouska diduga juga melakukan pengelolaan dana masyarakat. Namun demikian Jouska mengatakan mereka tidak melakukan pengelolan masyarakat. Oleh karena itu, dari pengawas pasar modal akan mendalami kegiatan-kegiatan yang diduga seperti manajer investasi," tutur dia.
Hasil dari pertemuan tersebut, Tongam menuturkan, membuahkan sejumlah kesimpulan, yaitu menghentikan Jouska yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
Advertisement
CEO Jouska Kirim Surat Terbuka
Aakar Abyasa Fidzuno pun menyampaikan surat permohonan maaf dan komitmen terbuka. Dalam surat itu, ia memohon kebijaksanaan para klien Jouska untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.
Manajemen Jouska menyatakan, pengiriman surat kepada klien Jouska ini diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (IFPC - Independent Financial Planner Club).
Diperiksa BEI dan Bantahan Philip Sekuritas
Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memeriksa PT Philip Sekuritas Indonesia terkait kasus pengelolaan dana nasabah tanpa izin oleh PT Jouska Financial Indonesia. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengatakan, pihaknya sudah memanggil sekuritas terkait.
“Dan sampai sekarang proses pemeriksaan masih berjalan. Akan kami koordinasikan juga dengan OJK," tutur Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo, Selasa, 11 Agustus 2020.
PT Philip Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai underwriter (penjamin emisi) saat penawaran umum perdana atau IPO PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).
Sementara itu, seluruh klien Jouska membuka rekening dana investor (RDI) di perusahaan sekuritas tersebut.
Adapun PT Philip Sekuritas Indonesia menyatakan, perusahaan tidak pernah memberikan akses akun nasabah kepada institusi lain kecuali pihak berwenang. Hal ini termasuk kepada perusahaan perencana keuangan yang bekerjasama dengan perseroan seperti PT Jouska Finansial Indonesia.
Presiden Direktur PT Philip Sekuritas Indonesia, Daniel Tedja menuturkan, perusahaan hanya bertindak sebagai sponsorship dalam kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan oleh Jouska.
Dia menuturkan, pada kegiatan tersebut terdapat pembukaan akun dari peserta edukasi yang memang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti halnya nasabah Phillip Sekuritas Indonesia lainnya.
"Atas setiap akun rekening yang dibuka, nasabah mendapatkan akses langsung untuk bertransaksi. Sebagai perusahaan perantara efek, Phillip Sekuritas Indonesia hanya menjalankan fungsinya untuk proses jual beli efek oleh nasabah yang saat ini dapat dilakukan secara online. Jika nasabah membutuhkan bantuan dapat menghubungi sales atau dealer kami untuk bisa melakukan transaksi," ujar dia di Jakarta, Jumat. 14 Agustus 2020.
Sesuai mekanisme pasar modal, sub rekening efek dan rekening dana investor (RDI) hanya dapat diakses oleh perusahaan sekuritas untuk membantu penyelesaian transaksi dan penarikan dana ke rekening pribadi nasabah.
Phillip Sekuritas Indonesia juga memastikan, sebagai penjamin pelaksana emisi efek (underwriter) dalam penawaran perdana saham (initial public offering/IPO) PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), perusahaan telah menjalankannya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di pasar modal.
"Kami pastikan bahwa tidak ada kepemilikan PT Phillip Sekuritas Indonesia atas saham LUCK secara korporasi maupun personal manajemen, baik di pasar perdana maupun sekunder," kata Daniel.
Advertisement
Manajer Investasi Jouska Kucurkan Rp 13 Miliar untuk Damai dengan Klien
Selain itu, PT Mahesa Strategis Indonesia sebagai manajer investasi klien Jouska sudah capai kesepakatan damai dengan 45 klien Jouska yang mengajukan complain. CEO Jouska Aakar Abyasa juga berperan sebagai komisaris dan pemegang saham di Mahesa. Nilai kesepakatan damai antara Mahesa dengan 45 klien Jouska hingga kini mencapai Rp 13 miliar.
Aakar menuturkan, bentuk kesepakatan tersebut tidak sama antara satu klien dengan lainnya dan tidak selalu berbentuk uang tunai.
Ada 63 klien yang mengajukan keluhan kepada Jouska dari 328 klien yang mengembangkan portofolio saham baik mandiri dan melalui bantuan para broker saham di Mahesa.
Pada 1 September 2021,Aakar Abyasa mengatakan, jika penasehat keuangan Jouska tidak pernah menyarankan klien untuk membeli saham LUCK. Hal tersebut sebagai respons beragam pernyataan yang menyebutkan terdapat hubungan tertentu antara Jouska dengan LUCK.
Klien Jouska menilai, Jouska sengaja menggiring klien untuk membeli saham LUCK.
"Advisor Jouska sebelumnya tidak mengetahui bahwa dana klien yang dikelola oleh Mahesa akan dibelikan saham apa, karena ini adalah ranah kesepakatan antara klien dengan Mahesa," ujar Aakar dalam konferensi pers virtual, Selasa, 1 September 2021.
CEO Jouska Dilaporkan Nasabahnya ke Polda Metro Jaya
Selanjutnya pada 3 September 2020, 10 orang nasabah Jouska melaporkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata penasihat hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, Kamis, 3 September 2020.
Rinto menuturkan, kliennya merasa pemilik perusahaan tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para nasabah. Hal ini berkaitan dengan pengembalian uang investasi. Dia menuturkan, skema yang ditawarkan oleh pihak Jouska sarat kejanggalan.
"Jouska akan mengganti kerugian. Tapi yang saya lihat di sana, mereka dituntut untuk membuat perjanjian terlebih dahulu sementara di dalam draft perjanjian yang saya baca sangat merugikan dari nasabah karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu di situ ada klausul draft kerahasiaan di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," kata dia.
Laporan polisi tertuang dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020.
Dalam laporan, CEO Jouska dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement