Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memperpanjang proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau dikenal dengan nama Sritex hingga 6 Desember 2021.
Pihak Perseroan mengatakan, pengajuan perpanjangan tersebut lantaran Sritex mengalami kendala restrukturisasi selama pemberlakuan PPKM, seiring pandemi covid-19 yang masih berlangsung.
Perusahaan juga menggunakan alasan yang sama terkait keterlambatan Sritex dalam menyusun Laporan Keuangan interim atau Tengah Tahun (LKTT) yang berakhir pada 30 Juni 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dalam keterbukaan informasi Bursa, Sritex mengatakan sejumlah karyawan Perseroan dari divisi pendukung produksi, seperti divisi akunting dan keuangan, terpapar covid-19. Hal itu mengakibatkan tidak maksimalnya kinerja dari divisi tersebut untuk dapat menyediakan data dan dokumen yang diperlukan.
"Terkait dengan pandemi, pemerintah pusat dan daerah diberlakukan PPKM. Hal tersebut juga menjadi kendala bagi berlangsungnya proses penyusunan LKTT, karena proses korespondensi menjadi tidak maksimal," ujar Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, dikutip Jumat (22/10/2021).
Di sisi lain, Perseroan saat ini tengah melakukan restrukturisasi dan telah memasuki proses PKPU. Hal itu berdampak pada fokus perseroan pada LKTT yang terdistraksi, dan lebih fokus pada dokumen yang diperlukan dalam proses PKPU.
"Kodisi tersebut merupakan keadaan yang tidak dapat dihindari oleh perseroan, mengakibatkan proses penyusunan LKTT menjadi lebih lama dari yang ditargetkan,” pungkas Allan.
Laporan keuangan terakhir yang disampaikan Perseroan adalah pada akhir 2020. Akibatnya, Perseroan mendapat rajah ‘L’ yang berarti Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan. Serta notasi ‘M’ lantaran adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sritex Dapat Perpanjangan PKPU 77 Hari
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memperpanjang proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau dikenal dengan nama Sritex hingga 77 hari ke depan hingga 6 Desember 2021.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 September 2021, keputusan perpanjangan PKPU itu telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg pada 20 September 2021.
Tim pengurus PKPU perseroan menyebutkan, keputusan tersebut pada pokoknya mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap pada debitor PKPU selama 77 hari hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
"Operasional para debitor PKPU tetap berjalan normal sebagaimana mestinya dan kerja sama antara para debitor PKPU dengan para kreditor termasuk dengan vendor maupun supplier tetap dapat dijalankan,” tulis perseroan.
Selain Sritex, ada juga anak usaha dalam PKPU antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk, Allam M.Severino menuturkan, perpanjangan PKPU ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perseroan.
"Kami berharap dengan ada perpanjangan ini proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya,” tulis dia dalam keterbukaan informasi BEI.
Advertisement