Liputan6.com, Jakarta - PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) mencatatkan kinerja yang mentereng hingga kuartal III 2021. Hal itu terlihat ada peningkatan pendapatan seiring dengan meningkatnya operasional layanan bongkar muat kargo kendaraan di Terminal IPCC.
Hingga September 2021, Perseroan raih pendapatan Rp 347,77 miliar atau naik 39,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 249,23 miliar. Meningkatnya pendapatan Perseroan membuat kas dan setara kas IPCC meningkat.
Sepanjang periode sembilan bulan pada 2021, posisi kas dan setara kas IPCC bernilai Rp 705,55 miliar atau meningkat 35,77 persen dari akhir tahun buku 2020 senilai Rp 519,66 miliar.
Advertisement
Baca Juga
"Kondisi ini patut diapresiasi. Meski kondisi pandemi COVID-19 belum usai sepenuhnya, tetapi kondisi kas Perseroan tetap berkilau. Bahkan adanya imbas dari pencatatan PSAK 73 yang membuat seolah-olah beban penyusutan IPCC mengalami lonjakan tidak serta merta mengurangi posisi kas Perseroan," ungkap Sekretaris Perusahaan Indonesia Kendaraan Terminal, Sofyan Gumelar dalam keterangan resmi, Rabu (3/11/2021).
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan kas Perseroan meningkat. Pertama, yakni meningkatnya pendapatan Perseroan. Meningkatnya kegiatan operasional di lapangan Terminal IPCC memberikan tambahan pemasukan bagi IPCC.
Meningkatnya kegiatan operasional ini didukung oleh sektor otomotif yang mulai bangkit. Sejalan dengan membaiknya kondisi makroekonomi Indonesia. Selain itu, juga adanya dukungan dari kebijakan Pemerintah untuk dapat menggairahkan sektor manufaktur, terutama otomotif.
Berikutnya, yakni perbaikan kolektibilitas piutang Perseroan. Perbaikan ini sudah menjadi perhatian khusus dari Manajemen sehingga dapat mengurangi eksposur beban Perseroan yang dikarenakan piutang erat kaitannya dengan jumlah penerimaan kas pada Indonesia Kendaraan Terminal.
Terkait dengan piutang usaha, sejak 2020 dilakukan metode penagihan piutang yang lebih efektif sehingga menghindari munculnya piutang yang lebih besar lagi. Manajemen Perseroan telah menerapkan adanya pemberian uang pertanggungan (uper) sebelum kapal sandar.
"Jadi, mereka (mitra/pelanggan) harus membayar uper terlebih dahulu baru dapat dilayani. Untuk lainnya, manajemen juga melakukan penjadwalan ulang atas piutang yang eksisting agar mitra dapat melakukan pembayaran secara angsuran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati,” ujar Sofyan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terapkan Cash Management System
Manajemen IPCC juga telah menerapkan metode Cash Management System (CMS). Para pelanggan IPCC akan menempatkan sejumlah dana pada bank yang ditunjuk sebagai deposit.
Para pelanggan diharuskan melakukan deposit terlebih dahulu sebelum dilakukan pelayanan bongkar muat. Selanjutnya, bank akan melakukan auto debet atas sejumlah nilai yang sesuai dengan nilai pelayanan yang terbit dalam nota pelayanan.
“Selain CMS, ke depannya IPCC juga mempertimbangkan untuk menjalin kerjasama dengan pihak bank dan pelanggan dalam mengimplementasikan Supply Chain Financing (SCF),” ungkap Sofyan.
Skema SCF memungkinkan IPCC menerima pembayaran dari perbankan atas layanan yang diberikan IPCC kepada para pelanggannya dalam jangka waktu yang lebih singkat setelah nota penagihan diterbitkan. Selanjutnya, pihak pengguna jasa yang akan melakukan pembayaran kepada perbankan.
Selain dari upaya perbaikan kolektabilitas piutang yang dilakukan oleh IPCC, Manajemen juga berterima kasih kepada para mitra atau pelanggan atas kesadarannya dalam melakukan pembayaran piutangnya.
Terutama penyelesaian kewajiban atas sejumlah piutang yang sebelumnya muncul dan bernilai sangat besar. Alhasil, pencatatan piutang usaha pihak ketiga IPCC sepanjang periode sembilan bulan tahun ini dapat turun hingga 36,80 persen menjadi R p65,16 miliar dibandingkan akhir 2020 sebesar Rp 103,09 miliar.
Di sisi lain, dengan adanya penyisihan penurunan nilai piutang juga turut membantu IPCC dalam memperbaiki nilai piutangnya.
Berdasarkan evaluasi Manajemen terhadap kolektabilitas saldo masing-masing piutang per akhir periode pelaporan laporan keuangan.
"Manajemen berpendapat bahwa penyisihan atas penurunan nilai piutang usaha memadai untuk menutupi kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya piutang," imbuhnya.
Sofyan menuturkan, IPCC mencatatkan ada penyisihan penurunan nilai pada sebagai bagian dari akun piutang usaha.
Tercatat nilai piutang usaha ketiga setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai untuk periode sembilan bulan 2021 senilai Rp 26,73 miliar atau turun 59,28 persen dari posisi pada akhir 2020 sebesar Rp 65,64 miliar.
Advertisement