Sukses

Waspadai Investasi Bodong, Investor Pemula Wajib Tahu Ini

Otoritas jasa Keuangan (OJK) telah menutup 425 entitas investasi ilegal, 1.734 entitas fintech ilegal dan 88 enititas gadai ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Kesadaran masyarakat berinvestasi saat pandemi COVID-19 mendorong bertambahnya jumlah investor baru di pasar modal.

Keunggulan demografi di Indonesia membawa angin segar bagi ekosistem pasar modal. Jumlah investor pasar modal baik di saham, reksa dana dan surat berharga meningkat signifikan sejak 2018.

Per September 2021, jumlah investor baru meningkat 62 persen menjadi 6,29 juta. Sebagian besar merupakan generasi muda sebanyak 80,77 persen, menurut data KSEI.

Dilihat dari profesinya, banyak dari para investor baru yang tidak memilki basic di bidang ekonomi maupun investasi.

KSEI mencatat empat posisi teratas pekerjaan investor ritel ini antara lain ibu rumah tangga (IRT), pelajar atau mahasiswa, pengusaha, dan pegawai. Jadi sangat wajar apabila investor baru acap kali “kecolongan” menanamkan modal di investasi bodong dan ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara membenarkan adanya tawaran investasi ilegal. Tirta mengungkapkan selama setahun terakhir, Otoritas jasa Keuangan (OJK) telah menutup 425 entitas investasi ilegal, 1.734 entitas fintech ilegal dan 88 enititas gadai ilegal.

"Fenomena pinjol atau pinjaman online sedang heboh di masyarakat, masalah utamanya yaitu karena legalitas. Jadi pastikan Anda berinvestasi di perusahan-perusahaan yang legal,” tegas Titrta dalam acara OJK Mengajar yang dilakukan secara daring pada Kamis, 18 November 2021, ditulis Sabtu (20/11/2021).

Wajib hukumnya, investor baru mengetahui ciri-ciri entitas yang ilegal supaya tidak berakhir untung. Jika terdapat indikasi berikut ditawarkan oleh sebuah entitas maka wajib waspada dan yang paling aman adalah tinggalkan saja.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Ciri Entitas Ilegal

Ciri-ciri entitas yang ilegal yaitu:

·       Perusahaan menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

·       Memberikan janji bonus dari perekrutan anggota baru (skema ponzi dan piramida money game).

·       Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama maupun influencer dalam banner iklannya (mengingat belum tentu foto tokoh yang dipasang tersebut diketahui oleh tokoh terkait).

·       Entitas berjanji memberikan keamanan dan jaminan pembelian kembali.

·       Mengklain investasi di perusahaannya tanpa risiko (free risk).

·       Legalitas tidak jelas.

3 dari 3 halaman

Ingat 2L

Untuk memastikan sebuah perusahaan yang menawarkan investasi, Tirta memberi kunci 2L yaitu Legal dan Logis. Kelegalaan sebuah entitas dapat dibuktikan dengan terdaftar atau tidak entitas tersebut di situs OJK.

Investor baru disarankan untuk menamakan modalnya pada produk-produk yang diatur dan diawasi oleh regulator. Pastikan pula entisas telah mendapatkan izin yang sesuai dengan kegiatan investasinya. 

Selanjutnya adalah Logis, maksudanya adalah investor diminta menggunakan akal sehat saat mempertimbangkan hasil imbal balik terhadap instrumen lainnya. Newbie invesment juga jangan mudah terpengaruh ajakan-ajakan public figure.

Sederhananya adalah uang kecil akan mendapatkan imbal balik yang sangat besar yag mana nominalnya tidak masuk logika.

 

Reporter: Ayesha Puri

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • investasi bodong

  • Investor