Sukses

Disuspensi 6 Bulan, BEI Ingatkan Potensi Delisting Saham SRIL

BEI menyebutkan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) telah disuspeksi di seluruh pasar selama enam bulan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman potensi delisting PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (21/11/2021), BEI menyebutkan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan. “Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2021,” tulis BEI.

Adapun BEI menyebutkan berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2021 pada 18 Mei 2021 perihal penghentian sementara perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk serta Peraturan Bursa Nomor: I-I tentang penghapusan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting saham di bursa, bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat.

Hal ini apabila ketentuan III.3.1.1 mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahana tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, ketentuan III.3.12, saham perusahaan tercatat  yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis BEI.

Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Oktober 2021, pemegang saham SRIL antara lain:

PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03 persen, Iwan Kurniawan sebesar 0,52 persen, Hajah Susyana sebesar 0,03 persen, Iwan Setiawan 0,52 persen dan masyarakat 39,89 persen. Selain itu Vonny Imelda Lukminto sebesar 740.000 saham, Lenny Imelda Lukminto sebesar 740.000. dan Margaret Imelda 740.000 saham.

Adapun BEI suspensi saham Sri Rejeki Isman di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kena Denda

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau disebut Sritex mulai perdagangan sesi pertama Senin, 1 November 2021.

Mengutip keterbukaan informasi, BEI memutuskan untuk memperpanjang suspensi efek SRIL karena keterlambatan menyampaikan laporan keuangan perusahaan kuartal I 2021.

"Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2021, dan sesuai dengan ketentuan II.6.3," tulis informasi tersebut, Senin pekan ini.

Tak hanya penghentian perdagangan saham, BEI juga memberikan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan karena pelanggaran yang telah dilakukan.

"Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa Efek Indonesia (Bursa) telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan yang Berakhir per 31 Maret 2021," tulisnya.