Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan distribusi Energi, minyak & gas, PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 20 Desember 2021 untuk meminta persetujuan pemegang saham atas rencana perseroan untuk melakukan pemecahan nilai saham (stock split).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur & Corporate Secretary PT AKR Corporindo Tbk Suresh Vembu melalui keterbukaan informasinya ke regulator, Bursa Efek Indonesia (BEI/Bursa), Jumat, 26 November 2021.Â
Dalam RUPSLB tersebut akan dibicarakan usulan stock split dengan rasio 1:5, sehingga nilai nominal saham perseroan yang semula sebesar Rp 100 per saham akan menjadi Rp 20 per saham. Tujuan dari stock split ini adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham AKRA di Bursa.
Advertisement
Baca Juga
"Melalui stock split ini, harga saham AKRA akan lebih terjangkau, khususnya bagi investor ritel. Sehingga jumlah pemegang saham AKRA juga bisa meningkat," kata Suresh.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 26 November 2021, saham AKRA turun 0,96 persen ke posisi Rp 4.130 per saham. Saham AKRA dibuka melemah 30 poin ke posisi Rp 4.140 per saham.
Saham AKRA berada di level tertinggi Rp 4.210 dan terendah Rp 4.050 per saham. Total frekuensi perdagangan 3.404 kali dengan volume perdagangan 120.490. Nilai transaksi Rp 49,8 miliar.
Saham AKRA tercatat di Papan Utama Bursa sejak 3 Oktober 1994. Kapitalisasi pasar saham AKRA tercatat sebesar Rp 4,01 miliar.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
AKR Corporindo Bakal Stock Split
Sebelumnya,PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) akan menggelar pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:5.
Dengan stock split tersebut, nilai nominal saham AKRA akan menjadi Rp 20 per saham dari nilai nominal saat ini Rp 100 per saham. Jumlah saham AKRA setelah stock split menjadi 20.073.474.500 dari sebelumnya 4.014.694.920.
PT AKR Corporindo Tbk akan meminta persetujuan pemegang saham dalam rangka stock split pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 20 Desember 2021. Adapun pengajuan permohonan pencatatan saham pada 24 Desember 2021.
Sedangkan jadwal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di BEI akan diumumkan sesuai ketentuan berlaku. Paling lambat 30 hari sejak pelaksanaan RUPS yang diperkirakan Januari 2022.
Perseroan memutuskan stock split yang telah disetujui dalam rapat direksi pada 25 Oktober 2021. Perseroan menyatakan usulan stock split ini untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham AKRA di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Melalui stock split ini, harga saham AKR Corporindo akan menjadi lebih terjangkau terutama bagi investor ritel yang diharapkan dapat meningkatkan jumlah pemegang saham perseroan.
Â
Â
Reporter: Elizabeth Brahmana
Advertisement