Liputan6.com, Jakarta - Beberapa perusahaan memiliki kebijakan untuk turut mensejahterakan karyawan, salah satunya melalui Employee Stock Option Plan (ESOP).
Pada dasarnya, ESOP dapat diartikan sebagai skema kepemilikan saham perusahaan oleh pegawai. Dalam ESOP, harga saham bagi pegawai ketika merealisasikan opsi kepemilikan saham, bisa lebih murah dibanding dengan ketika penawaran umum.
Baca Juga
Perusahaan akan membuat perjanjian dengan karyawannya mengenai ketentuan ESOP. Mulai dari berapa jumlah saham yang akan diperoleh karyawan hingga ketentuan jika karyawan mengundurkan diri dari perusahaan.
Advertisement
Secara hukum, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengakui adanya konsep ESOP yang diatur dalam Pasal 43 ayat (3). Selain itu, ada juga Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 429/BL/2009. Keputusan ini mengatur wajibnya penjelasan ESOP dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Demikian dilansir dari berbagai sumber, Minggu (28/11/2021).
Selain membantu perusahaan mengembangkan bisnisnya, program ini juga membuat karyawan menjadi lebih loyal karena rasa memiliki terhadap perusahaan. Sehingga karyawan bisa termotivasi memberikan yang terbaik bagi perusahaan karena perannya sebagai karyawan sekaligus pemegang saham perusahaan.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selanjutnya
Karyawan bisa membeli sejumlah saham yang dianjurkan tersebut berdasarkan vesting period. Yakni jangka waktu tertentu sebelum saham dimiliki sepenuhnya. Kalau waktu itu belum habis, saham belum menjadi kepemilikan karyawan.
Setelah memiliki hak stock option tersebut secara penuh, karyawan dapat menjual saham tersebut saat harganya naik atau membiarkan begitu saja sebagai bagian dari investasi.
Karyawan tidak dikenai pajak atas saham yang dimiliki dari perusahaan. Terkecuali setelah saham tersebut dijual atau saham tersebut diterima ketika pensiun.
Advertisement