Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyampaikan penjelasan mengenai kabar salah satu karyawan Garuda Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.
"Dapat kami sampaikan pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM) termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindak pidana,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).
Baca Juga
Irfan menuturkan, Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
Advertisement
"Yang tentunya kami percayai akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional,” kata dia.
Ia menuturkan, Garuda Indonesia akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, terlebih mengingat saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian.
Selain itu, karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti - bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.
"Dapat kami pastikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku,” ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Proses Mediasi
Adapun sebelumnya, Perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan.
"Lebih lanjut perlu kiranya kami sampaikan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana ini merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen tegas kami dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan,” tutur Irfan.
Ia menuturkan, hal itu khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup Perusahaan maupun aturan hukum mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut,” kata dia.
Advertisement
Tanggapan Karyawan
Sementara itu, Eka Wirajhana menyampaikan, objek dari uang transfer tersebut merupakan gaji sendiri.
"Yang mana Garuda melakukan transfer uang rapelan menurut hitungannya sendiri padahal belum mendapatkan kesepakatan berita acara,” ujar dia dalam keterangannya Senin (6/12/2021).
Eka mengatakan, jumlah yang diklaim Garuda Indonesia sebagai nilai rapel gajinya bahkan kurang dari setengah hitungan Eka.
"Lagi pula uang tersebut baru ditransfer tiga bulan kemudian dari tanggal kesepakatan besaran angka gaji per bulan yang menurut peraturan pemerintah bahwa tiga hari terlambat bayar, maka pengusaha dapat dikenakan denda, jadi apa lagi Garuda terlambat bayar sampai tiga bulan,” ujar dia.
Dengan demikian, Eka mentuurkan, tidak ada kelebihan bayar yang harus dikembalikannya. “Yang ada Garuda masih harus membayar kekurangan bayar terhadap rapelan gaji saya berikut dendanya,” tutur dia.