Sukses

Garuda Indonesia Resmi Masuk Status PKPU Sementara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia (GIAA).

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk (GIAA) oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK).

Sebelumnya, PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan PKPU terhadap PT Garuda Indonesia Tbk. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021 dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menetapkan PKPU sementara terhadap PT Garuda Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan,” mengutip laman laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Pada petitum berikutnya, pengadilan menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.

Terhitung sejak Putusan PKPU sementara a quo diucapkan. Selanjutnya, memerintahkan pengurus untuk memanggil PT Garuda Indonesia Tbk serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45.

Terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan. Pengadilan lantas membebankan semua biaya perkara kepada PT Garuda Indonesia Tbk. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Garuda Indonesia Hadapi Gugatan Mitra Buana

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)  kembali hadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini gugatan PKPU itu dilayangkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo pada 22 Oktober 2021.

Padahal PT Garuda Indonesia Tbk baru saja lolos gugatan PKPU oleh My Indo Airlines pada 21 Oktober 2021. My Indo Airlines sebelumnya mendaftarkan gugatan PKPU pada 9 Juli 2021 di Pengadilan Niaga pada Negeri Jakarta Pusat dengan registrasi perkara Nomor 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

My Indo Airlines saat itu mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada perusahaan. My Indo Airlines mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia atas klaim kurang dari USD 700.539 atau sekitar Rp 9,92 miliar (asumsi kurs rp 14.160 per dolar AS) yang terkait dengan kesepakatan kargo 20219. Garuda Indonesia pun menunjuk kuasa hukum dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah dan Partners. Demikian mengutip laman Antara, Selasa (26/10/2021).

Permohonan PKPU diajukan oleh Direktur Utama My Indo Airlines Mohamed Yunos bin Mohamed Ishak dan Direktur My Indo Airlines M.Ridwan. Adapun hubungan bisnis My Indo dengan Garuda Indonesia selaku termohon mulanya terjalin berdasarkan perjanjian kerja sama penyediaan kapasitas kargo sejak Januari 2019.

Pemohon dalam hal ini My Indo Airlines sebagai pemberi sewa, sedangkan termohon sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.

PT Garuda Indonesia Tbk pun lolos PKPU yang diajukan oleh My Indo Airlines tersebut pada Kamis, 21 Oktober 2021. Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, Hakim ketua Heru Hanindyo saat membacakan putusan sidang mengatakan, utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat pelaksanaan PKPU. Oleh karena itu, permohonan PKPU dari pihak pemohon ditolak.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra menuturkan, pihaknya telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines selaku kreditur.

"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Irfan.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Namun, Garuda Indonesia kembali hadapi gugatan PKPU sehari setelah lolos dari PKPU My Indo Airlines.

Kali ini gugatan PKPU tersebut diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo yang dahulu bernama PT Mitra Buana Komputindo.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Oktober 2021 dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Merujuk laman SIPP, ada tujuh petitum yang diajukan oleh Mitra Buana sebagai pemohon. Pertama, Mitra Buana meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan atas Garuda Indonesia. Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia untuk paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Mitra Buana juga meminta PN Jakarta Pusat untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU ini. Selanjutnya, menunjuk dan mengangkat tim pengurus dalam proses PKPU Garuda Indonesia.

Kelima, Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45, terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil Garuda Indonesia serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45. Ini terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan. Terakhir, membebankan semua biaya perkara kepada Garuda Indonesia.

Mengutip laman PT Mitra Buana Koorporindo (MBK), Perseroan bergerak bidang usaha system integrator skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus untuk pelanggan bisnis inti. Perseroan juga sebagai mitra bisnis beberapa produk IT utama global dan lokal terkemuka.

 Adapun perseroan telah bergerak selama 13 tahun untuk memberikan layanan  dan solusi untuk berbagai kebutuhan infrastruktur, sistem informasi, keamanan teknologi informasi dan solusi manajemen untuk setiap perangkat terkait IT.