Sukses

Anak Usaha Sarana Menara Raup Pinjaman Rp 3 Triliun, untuk Apa Saja?

Bank CIMB Niaga dan BTPN kucurkan pinjaman Rp 3 triliun kepada anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).

Liputan6.com, Jakarta - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) bersama anak usaha teken perjanjian pinjaman dengan dua bank pada 8 Desember 2021.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (11/12/2021), PT Sarana Menara Nusantara Tbk melalui PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) teken perjanjian pinjaman dengan BTPN dan Bank CIMB Niaga dengan total pinjaman Rp 3 triliun.

Fasilitas pinjaman yang didapatkan dari BTPN sebesar Rp 1,5 triliun. Rincian fasilitas pinjaman itu antara lain Protelindo sampai dengan Rp 1,5 triliun, Iforte sampai dengan Rp 500 miliar, dan PT Solusi Tunas Pratama sampai dengan Rp 500 miliar.

Ketentuan pinjaman itu dapat digunakan para peminjam secara bersama-sama tidak melebihi Rp 1,5 triliun.

"Tujuan pinjaman untuk pembiayaan belanja modal. Untuk kebutuhan korporasi penerima pinjaman secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja," ujar Sekretaris Perusahaan PT Sarana Menara Nusantara Tbk, Irfan Ghazali dalam keterbukaan informasi BEI.

Ia mengatakan, Protelindo, Iforte, dan STP memiliki kewajiban tanggung renteng dalam perjanjian fasilitas BTPN. Adapun pinjaman tersebut memiliki jangka waktu 30 Desember 2022.

"Protelindo akan menjamin kewajiban dari Iforte dan STP sehubungan dengan perjanjian fasilitas BTPN dan penanggungan perusahaan diatur dan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia,” tulis dia.

Selain itu, anak usaha perseroan meraih pinjaman dari Bank CIMB Niaga. Adapun Protelindo sebagai penerima pinjaman dari CIMB Niaga senilai Rp 1,5 triliun.

Pinjaman ini akan digunakan untuk kebutuhan umum perusahaan dan pembiayaan kembali pinjaman talangan. Jangka waktu pinjaman tersebut 60 bulan sejak tanggal penarikan pertama sesuai dengan permohonan penggunaan awal.

"Iforte dan STP akan menjamin kewajiban dari Protelindo sehubungan dengan perjanjian fasilitas CIMB,” ujar dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Alasan Pendanaan dari Bank

Perseroan menyatakan penandatanganan perjanjian fasilitas dan perjanjian penanggungan tersebut merupakan transaksi afilitasi yang dimaksud dalam POJK 42.

"Struktur pemberian pinjaman dengan konsep joint borrowing yang diikuti dengan pemberian jaminan perusahaan oleh Protelindo akan memungkinkan Iforte dan STP memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi lebih baik,” kata dia.

Demikian juga dengan struktur pemberian jaminan perseroan oleh STP dan Iforte atas perjanjian CIMB. Hal ini juga akan memungkinkan Protelindo untuk dapat memperoleh syarat dan kondisi pembiayaan yang baik.

Selain itu, pemberian jaminan oleh STP dan Iforte kepada Protelindo akan memungkinkan bagi Protelindo untuk memberikan jaminan perusahaan atas pembiayaan yang diperoleh STP atau Iforte. Kemudian perseroan mengatakan hal mana akan memungkinkan Iforte dan STP untuk memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.

Perolehan syarat dan kondisi pembiayaan yang baik bagi masing-masing Protelindo. STP maupun Iforte, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masing-masing perusahaan dimaksud, dan karenanya, membawa dampak positif bagi Perseroan.

"Hal tersebut di atas, tidak akan dapat dicapai, apabila pelaksanaan transaksi tidak dilakukan dengan pihak terafiliasi,” kata dia.

Selain itu, perseroan menyatakan pertimbangan melakukan transaksi dengan institusi perbankan adalah bank sebagai penyedia dana institusional memungkinkan masing-masing Protelindo, Iforte dan STP mendapatkan dana sesuai yang dibutuhkan. "Dan juga syarat dan ketentuan yang baik,” kata dia.

Irfan mengatakan, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan atas penandatanganan Perjanjian Fasilitas maupun Perjanjian Penanggungan.