Sukses

Saham BSWD Masih Disuspensi, Begini Penjelasan BEI

Saham PT Bank of Indonesia Tbk (BSWD) telah disuspensi pada seluruh pasar sejak 12 Februari 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan telah melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan terkait rencana delisting PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD). Saat ini, Bank of India Indonesiamenunggu keputusan dari pengendali perseroan yaitu Bank of India terkait tindak lanjut rencana delisting sejak 2018 itu.

"Bursa telah melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan terkait tindak lanjut rencana delisting tersebut. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, saat ini perseroan sedang menunggu keputusan dari pengendali perseroan (Bank of India) mengenai tindak lanjut rencana delisting tersebut,” ujar Direktur Penilaian Perusanaan BEI I Gede Nyoman Yetna ditulis Sabtu (11/12/2021).

Ia menambahkan, perseroan masih menjalankan kegiatan operasional dalam bidang perbankan secara normal dan perseroan berkala menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.

Nyoman mengatakan, saham PT Bank of Indonesia Tbk (BSWD) telah disuspensi pada seluruh pasar sejak 12 Februari 2018.

Ini seiring rencana voluntary delisting oleh perseroan. Ia mengatakan, suspensi saham tersebut merupakan salah satu perlindungan bagi investor publik agar tidak terjadi fluktuasi atau penurunan harga terkait ada informasi rencana delisting perseroan.

Rencana delisting itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang diselenggarakan pada 26 Maret 2018.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Wajib Buyback

Nyoman menjelaskan, berdasarkan peraturan Bursa No. I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur bahwa Perusahaan Tercatat atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS.

Selain itu Perseroan juga harus memperhatikan ketentuan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

"Hingga saat ini Perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi mengenai tata cara pembelian kembali saham Perseroan,” kata dia.