Sukses

OJK Terbitkan Aturan Saham dengan Hak Multipel, Begini Kriteria Emitennya

OJK merilis Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang mengakomodasi perusahaan rintisan berstatus unicorn hingga decacorn termasuk perusahaan berkaitan dengan new economy untuk masuk ke pasar modal.

OJK merilis Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.

Mengutip laman OJK, Minggu (12/12/2021), penerbitan POJK ini didorong perkembangan teknologi membawa dampak positif bagi ekonomi. Hal itu menyebabkan munculnya perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan tinggi atau new economy.

“Perkembangan terus perlu dimanfaatkan dalam rangka mendorong pendalaman pasar, antara lain dengan cara akomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi tersebut untuk melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan efeknya (listing) di Indonesia,” tulis OJK.

OJK menyebutkan penyesuaian peraturan dengan best practice internasional dan karakteristik perusahaan yang menciptakan new economy dilakukan untuk akomodasi perusahaan itu dalam melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan efek di Indonesia.

Penyesuaian dilakukan dengan menerapkan ketentuan mengenai klasifikasi saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares) untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan pendiri mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Adapun pokok-pokok ketentuan dalam POJK antara lain saham dengan hak suara multipel adalah klasifikasi saham dengan satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kriteria dan Larangan

Selain itu, emiten yang dapat menerapkan saham dengan hak suara multipel ini harus memenuhi kriteria berikut:

-Menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas.

-Memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi tersebut

-Memenuhi antara lain total aset perusahaan paling sedikit Rp 2 triliun, telah melakukan kegiatan operasional paling singkat tiga tahun sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran, laju pertumbuhan majemuk tahunan total aset selama tiga tahun terakhir paling rendah 20 persen, dan laju pertumbuhan majemuk tahunan pendapatan selama tiga tahun terakhir paling rendah 30 persen.

-Belum pernah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas

-Kriteria lain ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian, jangka waktu penerapan saham dengan hak suara multipel paling lama 10 tahun.

"Jangka waktu itu dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independent dalam RUPS," dikutip dari laman OJK.

Selain itu, OJK juga mengatur larangan pengalihan saham antara lain:

-Setiap pemegang saham dengan hak suara multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham dengan hak suara multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

-Setiap pemegang saham biasa sebelum dilakukannya penawaran umum dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan saham biasa yang dimilikinya hingga delapan bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Jika nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir lebih rendah dibandingkan harga penawaran umum.