Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan klasifikasi saham dengan hak suara multipel. Penerbitan aturan klasifikasi dengan hak suara multipel ini didorong perkembangan teknologi yang berdampak terhadap ekonomi dan menyebabkan munculnya perusahaan-perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan tinggi atau new economy.
Penerapam klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/POJK.04/2021.
Baca Juga
Dalam aturan itu disebutkan, saham dengan hak suara multipel adalah klasifikasi saham dengan satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
Advertisement
Selain itu, OJK juga mengatur mengenai jangka waktu penerapan saham dengan hak suara multipel paling lama 10 tahun.
Jangka waktu penerapan saham dengan hak suara multipel ini dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independent dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kemudian, ada ketentuan lainnya terkait kriteria emiten yang dapat menerapkan saham dengan hak suara multipel ini. Kriteria itu antara lain menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luar.
Emiten itu juga memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi. Selanjutnya memenuhi total aset perusahaan paling sedikit Rp 2 triliun, telah melakukan kegiatan operasional paling singkat tiga tahun sebelum mengajukan pernyataan pendaftaran.
Kemudian laju pertumbuhan majemuk tahunan total aset selama tiga tahun terakhir paling rendah 20 persen, laju pertumbuhan majemuk tahunan pendapatan selama tiga tahun terakhir paling rendah 30 persen, belum pernah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dan kriteria lain ditetapkan oleh OJK.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ketentuan Rasio Hak Suara
Tak hanya itu, POJK juga memuat ketentuan rasio hak suara saham dengan hak suara multipel terhadap hak suara saham biasa.
a. Dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 10 persen sampai dengan paling tinggi 47,36 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 10 berbanding 1;
b. Dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 5 persen sampai dengan kurang dari 10 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 20 berbanding 1;
c. Dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 3,5 persen sampai dengan kurang dari 5 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 30 berbanding 1;
d. Dalam hal pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel baik sendiri maupun secara bersama-sama memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel paling rendah 2,44 persen sampai dengan kurang dari 3,5 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa sebesar 40 banding 1.
Ketentuan lainnya yaitu dalam hal hak suara pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel tidak lebih dari 50 persen dari seluruh hak suara, emiten dapat meningkatkan rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel sehingga rasio hak suara Saham Dengan Hak Suara Multipel terhadap hak suara saham biasa menjadi paling tinggi sebesar 60 berbanding 1.
Â
Advertisement
Syarat Lainnya
Syarat lainnya yaitu pemegang saham dengan hak suara multipel. Pertama, pemegang saham dengan Hak Suara Multipel untuk pertama kali adalah pihak yang telah ditetapkan sebagai pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dalam RUPS dan dimuat dalam prospektus
Kedua, selain pihak tersebut di atas, pihak yang dapat menjadi pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel setelah Penawaran Umum, yaitu:
1. pihak yang telah diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Penawaran Umum sebagai pihak yang dapat memiliki Saham Dengan Hak Suara Multipel; dan/atau
 2. anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis atau usaha emiten yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.