Sukses

Garuda Indonesia Tawarkan Proposal Perdamaian PKPU, Simak Jadwalnya

Garuda Indonesia (GIAA) jalani restrukturisasi melalui proses PKPU sementara selama 45 hari yang terhitung sejak 9 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sedang menjalani restrukturisasi melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Pada 9 Desember 2021, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo.

Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, Prasetio menuturkan, saat ini jalani restrukturisasi melalui proses PKPU sementara selama 45 hari yang terhitung sejak 9 Desember 2021. PT Garuda Indonesia Tbk terus komunikasi dengan pengurus yang ditetapkan hakim. Perseroan siapkan proposal perdamaian kepada kreditur.

"Melakukan rekonsiliasi terhadap utang secara onffline, nanti disahkan sesuai jadwal PKPU, kemudian kami mulai membahas dengan sejumlah konsultan dan advisor keuangan kita, opsi-opsi yang ditawarkan dalam restrukturisasi," kata dia saat paparan publik Garuda Indonesia, Senin (20/12/2021).

Penyelesaian restrukturisasi itu antara lain dengan menawarkan bond zero coupon, penerbitan saham baru sesuai peraturan pasar modal.

"Tidak terbatas juga kondisi-kondisi dilakukan perpanjangan kewajiban secara konvensional atau placement untuk jumlah yang dianggap sizeable small media enterprise," kata dia.

Ia menuturkan, jadwal rapat kreditor pertama dilakukan pada Selasa, 21 Desember 2021. "Kami berharap kreditur bisa dihubungi, bisa hadir mendengarkan mengapa Garuda Indonesia masuk proses PKPU, harapan kita offer struktur paling menguntungkan dari Garuda, vendor, supplier, maupun bond holder, sukuk beberapa transaksi pasar modal seperti EBA," ujar dia.

Kemudian batas akhir pengajuan tagihan ditunggu pengurus pada 5 Januari 2022. Selanjutnya, rapat kreditor untuk verifikasi pajak dan pencocokan piutang pada 19 Januari 2022 dilakukan rekonsiliasi di luar pengadilan.

"Rapat pembahasan terhadap perdamaian serta pemungutan suara melalui majelis permusyawaratan hakim dalam proses perdamaian atau perpanjangan PKPU ditetapkan 20 Januari 2022. Sidang majelis permusyarawatan hakim memutus apakah perdamaian dicapai suatu kesepakatan homologasi atau PKPU diperpanjang ditetapkan pada 21 Januari 2022," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Proses PKPU

Prasetio menuturkan, pihaknya memilih restrukturisasi secara menyeluruh. Perseroan harus menyehatkan neraca liabilitas yang merupakan tantangan dalam pengelolaan keuangan di level operasi.

"Dampak dari operasi tekanan keuangan, keterbukaan keuangan terganggunya aspek operasi. Alat produksi harus dimaintain dan sesuaikan kemampuan perusahaan lakukan kewajibannya," kata dia.

Ia menambahkan, tantangan untuk mekanisme legal yang terbaik saat ini bagaimana menyelesaikan pemenuhan kewajiban keuangan suatu protokol PKPU. Hal ini untuk melindungi semua pihak dan mendapatkan penyelesaian yang terbaik.

3 dari 3 halaman

Resmi Masuk Status PKPU Sementara

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk (GIAA) oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK).

Sebelumnya, PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan PKPU terhadap PT Garuda Indonesia Tbk. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021 dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menetapkan PKPU sementara terhadap PT Garuda Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan,” mengutip laman laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Desember 2021.

Pada petitum berikutnya, pengadilan menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.

Terhitung sejak Putusan PKPU sementara a quo diucapkan. Selanjutnya, memerintahkan pengurus untuk memanggil PT Garuda Indonesia Tbk serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45.

Terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan. Pengadilan lantas membebankan semua biaya perkara kepada PT Garuda Indonesia Tbk. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.