Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan properti PT Modernland Realty Tbk (MDRN) restrukturisasi utang senilai total USD 360 juta atau setara Rp 5,18 triliun menjadi USD 447,64 juta atau setara Rp 6,44 triliun.
Hal tersebut disampaikan manajemen Modernland Realty melalui keterbukaan informasinya ke regulator, PT Bursa Efek Indonesia (BEI/Bursa), yang dikutip Liputan6.com, Senin, 20 Desember 2021.
Baca Juga
Utang yang direstrukturisasi adalah sebagai berikut:
Advertisement
- Utang berbentuk Guaranteed Senior Notes sebesar US$ 150 juta dengan bunga sebesar 10,75 persen, melalui JGC Ventures Pte Ltd (JGCV), entitas anak yang sepenuhnya dimiliki oleh Modernland. Utang ini diterbitkan pada 30 Agustus 2018, dengan bunga sebesar 10,75 persen. Utang tersebut seharusnya jatuh tempo pada 2021.
Utang ini direstrukturisasi menjadi sebesar USD 179.156.672, dan jatuh temponya pada 30 Juni 2024
- Utang berbentuk Guaranteed Senior Notes sebesar US$ 240 juta dengan bunga sebesar 6,95 persen, melalui Modernland Overseas Pte Ltd (MLO). Utang ini diterbitkan pada 13 April 2017. Utang tersebut seharusnya jatuh tempo pada 2024.
Utang ini direstrukturisasi menjadi sebesar US$ 268.480.678, dan jatuh temponya pada 30 April 2027.
Restrukturisasi ini efektif pada 17 Desember 2021. Dengan restrukturisasi ini, perhitungan bunga atas kedua utang tersebut pun berubah menjadi sebagai berikut:
- 12 bulan pertama sejak tanggal efektif, dalam bentuk uang sebesar 0 persen, dan non-uang (penerbitan notes tambahan atau payment in kind notes /PIK Notes) sebesar 3 persen
- 12 bulan kedua, dalam bentuk uang sebesar 1 persen, dan PIK Notes sebesar 3 persen
-Â 12 bulan ketiga, dalam bentuk uang sebesar 2 persen, dan PIK Notes sebesar 3 persen
-Â Setelahnya sampai jatuh tempo : dalam bentuk uang sebesar 3 persen dan PIK Notes sebesar 3 persen, yang mana PIK Notes yang telah terbit juga akan dikenakan bunga sebagaimana di atas.
Adapun waktu pembayaran bunga akan dilakukan secara enam bulan (semi annually).
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Restrukturisasi Utang
Restrukturisasi ini dilakukan Modernland melalui JGCV dan MLO, yang juga dijamin dengan jaminan baru, antara lain:
- Jaminan atas aset tanah (dan/atau bangunan), yang dimiliki oleh PT Mitra Sindo Sukses (MSS) dan PT Mitra Sindo Makmur (MSM)
- Jaminan rekening Escrow yang dimiliki oleh JGCV dan MLO. Dalam hal ini MSS, MSM, JGCV dan MLO merupakan entitas anak Modernland yang dimiliki sebesar masing-masing, baik secara langsung maupun tidak langsung, lebih dari 99 persen. Adapun perjanjian penjualan aset ini adalah sebagai berikut:
JGCV, MLO, dan entitas anak lainnya wajib melakukan penjualan satu atau aset a. pada atau sebelum 30 Juni 2023 sebesar US$ 40 juta
b. pada atau sebelum 31 Desember 2024 sebesar USd 160 juta (atau sebagai tambahan penjualan aset pertama), yang mana sebesar 70 persen dari penjualan aset tersebut akan ditransfer ke dalam rekening Escrow JGCVÂ sebanyak setengah, dan rekening Escrow MLO sebanyak setengah yang akan digunakan untuk menebus kembali Notes Perubahan 2021 (termasuk PIK Notesnya dan Notes Perubahan 2024 (termasuk PIK Notesnya).
Â
Â
Reporter: Elizabeth Brahmana
Advertisement