Sukses

Panduan Transisi LIBOR Dirilis, NWGBR Minta Pelaku Pasar Lakukan 5 Langkah Ini

Pada panduan itu, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur LIBOR untuk melakukan lima langkah utama.

Liputan6.com, Jakarta - National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) menerbitkan panduan transisi LIBOR bagi pelaku pasar di Indonesia pada Jumat, 24 Desember 2021. Panduan transisi LIBOR tersebut diharapkan dapat mendukung proses transisi LIBOR berlangsung dengan lancar.

Panduan transisi LIBOR ini memberikan informasi mengenai latar belakang terjadinya diskontinuitas LIBOR, timeline penghentian publikasi LIBOR, implikasi transisi LIBOR hingga pedoman persiapan dan rekomendasi transisi LIBOR yang dapat menjadi acuan pelaku pasar.

"Informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan rekomendasi dan best practice yang menjadi referensi perbankan internasional,” demikian mengutip dari keterangan tertulis bersama BI, OJK, Kemenkeu, LPS dan IFEMC, Jumat (24/12/2021).

Panduan tersebut juga memuat informasi mengenai konversi benchmark rate alternatif dan spread adjustment yang dapat dipertimbangkan pelaku pasar dalam menyusun kontrak keuangan baru maupun fallback atas kontrak LIBOR atau legacy contract.

Pada panduan itu, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur LIBOR untuk melakukan lima langkah utama. Pertama, menggunakan suku bunga referensi alternatif atau alternatif reference rate/ARR) pada kontrak keuangan baru dengan mempertimbangkan opsi konvensi ARR yang sesuai.

Kedua, membentuk tim transisi LIBOR untuk memastikan kelancaran proses transisi. Ketiga, melakukan negosiasi kontrak-kontrak outstanding dengan debitur atau counter party untuk menyepakati klausul fallback.

Keempat, menggunakan fallback clause language dari market standard yang berlaku secara global. Kelima mengikuti terus perkembangan proses transisi LIBOR.

“Panduan transisi LIBOR dapat menjadi informasi bagi pelaku pasar dalam menyikapi dan mempersiapkan transisi LIBOR, sehingga stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga,” 

Panduan transisi LIBOR selengkapnya dapat diunduh di laman ojk.go.id

2 dari 2 halaman

Pemerintah Bentuk NWGBR

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC) secara resmi membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).

Hal ini untuk menyikapi rencana penghentian penggunaan London Interbank Offered Rate (LIBOR) dan melakukan upaya penguatan kredibilitas benchmark rate di pasar keuangan domestik.

LIBOR merupakan benchmark rate yang umum digunakan di pasar keuangan global,sehingga proses transisi terkait rencana penghentian penggunaan LIBOR bagi kontrak keuangan sejak awal tahun 2022 perlu dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.

"Di samping itu, sejalan dengan agenda global benchmark reform, upaya penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik perlu dilakukan," dikutip dari siaran pers bersama BI, OJK, Kemenkeu, LPS dan IFEMC, Kamis,

NWGBR memiliki tiga fungsi utama, yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR, memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik, dan memberikan rekomendasi alternatif benchmark rate (Alternative Reference Rate/ ARR) di pasar keuangan domestik.

Dalam melaksanakan fungsinya, NWGBR terdiri dari 5 sub-group, yaitu IBOR Discontinuance, Alternative Reference Rate, Accounting and Tax, Regulation and Preparation, dan Communication and Public Education.

Sinergi antara otoritas keuangan dengan asosiasi pelaku pasar melalui pembentukan NWGBR diharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang tepat dan komprehensif bagi pelaku pasar dalam menyikapi transisi LIBOR sehingga dapat mendukung stabilitas sistem keuangan.

Di sisi lain, rekomendasi penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik diharapkan dapat mendukung upaya pengembangan pasar keuangan.