Liputan6.com, Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mencatat kenaikan transaksi pinjam meminjam efek menjadi Rp 1,2 triliun hingga 27 Desember 2021 dengan volume 4,04 miliar lembar saham.
“Peningkatan ini terutama ada peminjaman efek Bank Bukopin yang dilakukan satu AB dengan periode satu bulan sehubungan dengan rights issue yang dilakukan Bank Bukopin pada awal Desember lalu,” ujar Direktur Utama KPEI Sunandar, dikutip Jumat (31/12/2021).
Baca Juga
Selain itu, dalam keterangan tertulis, KPEI menyebutkan, rata-rata nilai penyelesaian dan volume penyelesaian transaksi bursa harian hingga 27 Desember 2021 sebesar Rp 4,55 triliun serta 6,25 miliar saham yang terdapat peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu masing-masing Rp 3,27 triliun dan 3,31 miliar lembar saham.
Advertisement
Untuk rata-rata efisiensi nilai penyelesaian dan volume penyelesaian transaksi bursa harian tercatat 60 persen dan 68 persen, meningkat dari tahun sebelumnya dengan nilai masing-masing 55 persen dan 61 persen.
Total penyelesaian transaksi bursa yang diselesaikan melalui mekanisme alternate cash settlement (ACS) hingga 27 Desember 2021 tercatat sebesar Rp 97,09 miliar.
Sedangkan nilai transaksi pinjam meminjam efek (PME) hingga 27 Desember 2021 Rp 1,2 triliun dengan volume 4,04 miliar lembar saham.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Ada Gagal Bayar hingga Akhir Desember 2021
Untuk mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa dan mengelola risiko kredit, KPEI melakukan pengelolaan agunan Anggota Kliring (AK) serta nasabahnya dengan total nilai agunan per Desember 2021 mencapai Rp30,44 triliun, terdiri dari agunan online sebesar Rp23,87 triliun dan agunan offline sebesar Rp6,56 triliun.
Hingga 27 Desember 2021, total nilai Dana Jaminan tercatat senilai Rp6,21 triliun, mengalami kenaikan dibandingkan posisi akhir tahun lalu yang senilai Rp5,47 triliun.
KPEI melakukan penyisihan dan pengelolaan cadangan jaminan, di persetujuan RUPST pada Juni 2021 lalu, terdapat penambahan cadangan jaminan senilai Rp6,14 miliar, yaitu penyisihan sebesar 5 persen dari Laba Bersih KPEI tahun 2020, sehingga total nilai cadangan jaminan yang dikelola oleh KPEI pada akhir Desember 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp164,51 miliar.
KPEI secara efektif telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola risiko yang mungkin timbul atas setiap transaksi dan proses penyelesaian transaksi. Hal ini tercermin dari tidak adanya kasus gagal bayar hingga akhir Desember 2021
Advertisement