Liputan6.com, Jakarta - PT Elnusa Tbk (ELSA) baru saja menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 31 Desember 2021. Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui agenda tunggal yakni Perubahan Susunan Pengurus Anggota Direksi.
Sekretaris Perusahaan PT Elnusa Tbk, Ari Wijaya menyampaikan, RUPSLB menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direktur Utama, Ali Mundakir, Direktur Operasi merangkap Direktur Pengembangan Usaha, Rony Hartanto, sekaligus mengumumkan pengganti dari masing-masing posisi.
Baca Juga
“RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Direktur Utama John Hisar Simamora, Direktur Keuangan Bachtiar Soeria Atmaja, Direktur Operasi Charles Hariyanto Tobing dan Direktur Pengembangan Usaha, Ratih Esti Prihatini,” ujar Ari dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Advertisement
Ari menambahkan, Perseroan mengucapkan terima kasih kepada direksi atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan amanah di perusahaan.
Efektif sejak ditutupnya RUPSLB, susunan pengurus Perseroan terbaru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Agus Prabowo
Komisaris: Wakhid Hasyim
Komisaris Independen: Anis Baridwan
Komisaris Independen: Lusiaga Levi Susila
Dewan Direksi:
Direktur Utama: John Hisar Simamora
Direktur Keuangan: Bachtiar Soeria Atmaja
Direktur Operasi: Charles Hariyanto Tobing
Direktur Pengembangan Usaha: Ratih Esti Prihatini
Direktur SDM & Umum: Tenny Elfrida
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
RUPST Elnusa
Di saat bersamaan, Perseroan juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga (RUPS Ketiga). Rapat ini juga memiliki agenda tunggal yang telah disetujui pemegang saham.
Yakni Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dilakukan dalam rangka memenuhi komitmen penerapan tata kelola Perseroan terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Advertisement