Sukses

RUPSLB Elnusa Setujui Perombakan Direksi, Ini Susunan Terbarunya

RUPSLB PT Elnusa Tbk (ELSA) sepakat merombak susunan pengurus pada Jumat, 31 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Elnusa Tbk (ELSA) baru saja menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 31 Desember 2021. Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui agenda tunggal yakni Perubahan Susunan Pengurus Anggota Direksi.

Sekretaris Perusahaan PT Elnusa Tbk, Ari Wijaya menyampaikan, RUPSLB menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direktur Utama, Ali Mundakir, Direktur Operasi merangkap Direktur Pengembangan Usaha, Rony Hartanto, sekaligus mengumumkan pengganti dari masing-masing posisi.

“RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Direktur Utama John Hisar Simamora, Direktur Keuangan Bachtiar Soeria Atmaja, Direktur Operasi Charles Hariyanto Tobing dan Direktur Pengembangan Usaha, Ratih Esti Prihatini,” ujar Ari dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Ari menambahkan, Perseroan mengucapkan terima kasih kepada direksi atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan amanah di perusahaan.

Efektif sejak ditutupnya RUPSLB, susunan pengurus Perseroan terbaru adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama: Agus Prabowo

Komisaris: Wakhid Hasyim

Komisaris Independen: Anis Baridwan

Komisaris Independen: Lusiaga Levi Susila

Dewan Direksi:

Direktur Utama: John Hisar Simamora

Direktur Keuangan: Bachtiar Soeria Atmaja

Direktur Operasi: Charles Hariyanto Tobing

Direktur Pengembangan Usaha: Ratih Esti Prihatini

Direktur SDM & Umum: Tenny Elfrida

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

RUPST Elnusa

Di saat bersamaan, Perseroan juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga (RUPS Ketiga). Rapat ini juga memiliki agenda tunggal yang telah disetujui pemegang saham.

Yakni Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dilakukan dalam rangka memenuhi komitmen penerapan tata kelola Perseroan terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.