Liputan6.com, Jakarta - PT J Resources Asia Pasifik melalui anak usaha PT J Resources Nusantara (JRN) dan PT Pani Bersama Tambang (PBT) telah selesaikan perkara arbitrase pada 29 Desember 2021.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (2/1/2022), PT Pani Bersama Tambang dan PT J Resources Nusantara sepakat untuk menyelesaikan seluruh klaim yang dinyatakan dalam proses arbitrase. Selain itu setiap dan semua perselisihan di antara PT Pani Bersama Tambang, J Resources Nusantara dan afiliasinya.
Baca Juga
Pada 29 Desember 2021, PT Pani Bersama Tambang dan JRN telah menyampaikan pemberitahuan yang diteken atas nama PBT dan JRN, kepada Singapore International Arbitration Center (SIAC) dan majelis arbitrase dalam perkara arbitrase mengenai penyelesaian dan permohonan penghentian dan pengakhiran atas perkara ini di SIAC.
Advertisement
Sebelumnya, anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), yakni PT Pani Bersama Tambang, secara resmi menggugat anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk, yakni PT J Resources Nusantara (JRN).
Hal ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Conditional Shares Sale and Purchase Agreement yang semula dijadwalkan pada 25 November 2019 diubah menjadi 16 Desember 2019.
"Pada tanggal 1 Februari 2021, salah satu anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Pani Bersama Tambang (PBT) telah menerima dokumen Response to the Notice of Arbitration dari PT J Resources Nusantara (JRN)," dilansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, 4 Februari 2021.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selanjutnya
Dokumen Response to the Notice of Arbitration disampaikan oleh PT J Resources Nusantara sehubungan dengan kasus SIAC Case No. ARB001/21/ARK antara PBT dan JRN pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di mana PBT merupakan pihak Penggugat (Claimant) terhadap JRN sebagai pihak Tergugat (Respondent).
"Pada arbitrase tersebut, PBT memandang bahwa JRN telah gagal untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA dan meminta Singapore International Arbitration Centre (SIAC) memutuskan bahwa JRN harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA," tulisnya
Apabila tak bisa memenuhi kewajiban tersebut, PBT meminta pembayaran ganti rugi dalam jumlah sekitar USD 500 juta hingga 600 juta. "Perkara ini diperiksa oleh majelis arbiter di Singapura oleh Singapore International Arbitration Centre (SIAC)," tulisnya.
Pada penutupan perdagangan Kamis, 30 Desember 2021, saham PSAB naik tipis 0,72 persen ke posisi Rp 139 per saham. Saham PSAB dibuka stagnan Rp 138 per saham.
Saham PSAB berada di level tertinggi Rp 141 dan terendah Rp 132 per saham. Total frekuensi perdagangan 679 kali dengan volume perdagangan 175.831 dengan nilai transaksi Rp 2,4 miliar.
Advertisement