Liputan6.com, Jakarta - PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menyebutkan anak usahanya PT EMP Tunas Energi telah teken kontrak kerja sama dengan SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk operasikan blok South CPP di Riau, Sumatera.
Kontrak yang telah diteken tersebut memiliki skema cost recovery dan akan berakhir pada 2051. Direktur Energi Mega Persada, Edoardus Ardiantor menuturkan, pihaknya telah selesaikan penerbitan bank guarantee dan pelunasan bonus penandatanganan sebagai bagian dari kondisi yang harus dipenuhi dalam pengoperasian blok South CPP tersebut.
Baca Juga
“Dalam kontrak yang telah ditandatangani tersebut, kami juga berkomitmen untuk melakukan studi geological and geophysical, pekerjaan seismic 2 D (500 KM), pekerjaan seismic 3D (50KM2) dan pemboran 1 sumur eksplorasi,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 2 Januari 2022.
Advertisement
Artikel anak usaha Energi Mega Persada operasikan Blok Soutch CPP Riau menyita perhatian pembaca di saham. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut tiga artikel terpopuler di saham yang dirangkum pada Senin (3/1/2022):
1.Anak Usaha Energi Mega Persada Operasikan Blok South CPP Riau
PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menyebutkan anak usahanya PT EMP Tunas Energi telah teken kontrak kerja sama dengan SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk operasikan blok South CPP di Riau, Sumatera.
Kontrak yang telah diteken tersebut memiliki skema cost recovery dan akan berakhir pada 2051. Direktur Energi Mega Persada, Edoardus Ardiantor menuturkan, pihaknya telah selesaikan penerbitan bank guarantee dan pelunasan bonus penandatanganan sebagai bagian dari kondisi yang harus dipenuhi dalam pengoperasian blok South CPP tersebut.
“Dalam kontrak yang telah ditandatangani tersebut, kami juga berkomitmen untuk melakukan studi geological and geophysical, pekerjaan seismic 2 D (500 KM), pekerjaan seismic 3D (50KM2) dan pemboran 1 sumur eksplorasi,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 2 Januari 2022.
Berita selengkapnya baca di sini
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2.Anak Usaha Merdeka Copper dan J Resources Selesaikan Perkara Arbitrase
PT J Resources Asia Pasifik melalui anak usaha PT J Resources Nusantara (JRN) dan PT Pani Bersama Tambang (PBT) telah selesaikan perkara arbitrase pada 29 Desember 2021.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu, 2 Januari 2022, PT Pani Bersama Tambang dan PT J Resources Nusantara sepakat untuk menyelesaikan seluruh klaim yang dinyatakan dalam proses arbitrase. Selain itu setiap dan semua perselisihan di antara PT Pani Bersama Tambang, J Resources Nusantara dan afiliasinya.
Pada 29 Desember 2021, PT Pani Bersama Tambang dan JRN telah menyampaikan pemberitahuan yang diteken atas nama PBT dan JRN, kepada Singapore International Arbitration Center (SIAC) dan majelis arbitrase dalam perkara arbitrase mengenai penyelesaian dan permohonan penghentian dan pengakhiran atas perkara ini di SIAC.
Advertisement
3.Goldman Sachs Bakal Wajibkan Karyawan Vaksin Booster
Goldman Sachs menyerukan kepada setiap karyawan untuk meminta setiap orang yang datang ke kantor bank Amerika Serikat (AS) ini menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19.
Regulasi terkait suntikan booster baik untuk karyawan dan pengunjung mulai berlaku per 1 Februari 2022. Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan kebijakan ini mengingat kasus COVID-19 varian omicron menghambat proses kembalinya para pekerja ke kantor di New York dan seluruh AS.
Selain mewajibkan melakukan suntikan vaksin booster bagi karyawan yang telah memenuhi syarat, Goldman Sachs berencana menggandakan tes wajib bebas COVID-19 menjadi dua kali dalam seminggu bagi pekerja yang memasuki kantor. Kebijakan ini akan berlangsung pada 10 Januari 2022.