Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berkomitmen menjalin komunikasi secara intens bersama kreditur dalam tiap tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan yang saat ini tengah berlangsung.
Sehubungan dengan itu, Perseroan mengimbau para kreditur untuk mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan PKPU Sementara. Yakni dengan menghubungi tim pengurus dan mendaftarkan klaimnya, dengan tenggat waktunya akan berlangsung hingga 5 Januari 2022 mendatang pukul 17.00 WIB.
Baca Juga
Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara ini, akan diikuti proses pra-verifikasi yang nantinya berlangsung dari tanggal 6 Januari hingga 18 Januari 2022.
Advertisement
"Kami harap periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa (4/1/2022).
Sejauh ini, Garuda Indonesia telah menerima respons yang positif dan kondusif dari banyak mitra usaha. Hal ini diharapkan dapat terus berlanjut pada proses pemungutan suara nanti. Di mana hal itu menjadi aspek esensial dalam tahapan PKPU Sementara ini.
“Tahapan PKPU Sementara kami harapkan dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap mekanismenya,” imbuh Irfan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau daring, melalui situs web www.pkpu-garudaindonesia.com atau disampaikan langsung kepada tim pengurus.
Adapun, alamat Tim Pengurus adalah: Kantor Taman A9 Unit C 8-10, Lantai 4 Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Lot 8-9. Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta 12950. Telp: +62 813 8082 4462 / +62 813 8082 4451
E-mail: timpengurus@pkpugaruda.com
Informasi lebih lanjut mengenai tahapan proses PKPU Garuda Indonesia dapat diakses melalui: www.pkpu-garudaindonesia.com.
Sebagai catatan, selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan. Termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
Advertisement