Sukses

Sederet Emiten yang Terdampak Larangan Ekspor Batu Bara pada Januari 2022

Sejumlah emiten tambang batu bara memberikan penjelasan kepada BEI mengenai dampak larangan sementara ekspor batu bara.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan industri batu bara angkat suara terkait kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara sepanjang Januari 2022. Banyak yang mengaku kebijakan tersebut tak berdampak signifikan, lantaran hanya berlaku sementara.

Namun, rupanya tak sedikit pula yang merasa terdampak dan khawatir jika kebijakan tersebut diperpanjang. Seperti Alfa Energi Investama Tbk (FIRE). Perseroan mengatakan, larangan ekspor batu bara yang dilakukan oleh pemerintah berdampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan.

"Hal ini terkait dengan kewajiban Perseroan di bulan Januari 2022 ini untuk memenuhi kontrak penjualan batu bara ekspor yang Perseroan miliki saat ini,” ujar Direktur Perseroan, Lyna dalam keterbukaan informasi Bursa, ditulis Kamis (6/1/2022).

Dari sisi kinerja keuangan, termasuk dampaknya terhadap pembukuan pendapatan usaha Perseroan selaku Perusahaan trading batu bara mengalami potensi loss pendapatan usaha akibat adanya kebijakan tersebut.

Kebijakan ini mengakibatkan Perseroan kehilangan potensi pendapatan atas kontrak penjualan yang Perseroan dimiliki Perseroan. Sehingga saat ini Perseroan dalam proses negosiasi jadwal pengiriman penjualan ekspor Januari 2022. Dalam perkembangan sampai dengan saat ini, tidak terdapat potensi permasalahan hukum.

“Perubahan kebijakan dari Pemerintah bisa dikategorikan sebagai Keadaan Kahar atau force majeure sehingga menurut kami tidak ada potensi wanprestasi atas kontrak, akan tetapi guna menjaga relasi yang baik dengan buyer, saat ini Perseroan sedang dalam tahap negosiasi delivery schedule batu bara dengan buyer kami,” ujar Lyna.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 6 halaman

Indika Energy

Larangan ekspor batu bara tersebut akan dapat memberikan dampak material kepada Perseroan, terutama untuk anak-anak perusahaannya yang memiliki kegiatan usaha utama di bidang batu bara. Dampak material tersebut akan sangat tergantung dari berapa lama larangan ekspor tersebut diberlakukan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penelaahan atas dampak larangan tersebut terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha Perseroan dan atau Entitas Anak Perseroan,” jelas Sekretaris Perusahaan, Adi Pramono.

Selanjutnya, Perseroan akan tetap patuh terhadap ketentuan larangan ekspor batu bara tersebut untuk memenuhi pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Sehingga Perseroan akan melakukan komunikasi secara intensif dengan pembeli luar negeri dan bernegosiasi untuk meminimalkan resiko dan dampak komersial akibat tertundanya pengiriman di bulan Januari.

“Kemudian Perseroan menyesuaikan tingkat produksi jika proses pelarangan ekspor tetap berlangsung untuk menjaga level stok yang tidak melebihi kapasitas,” imbuh Adi.

3 dari 6 halaman

Garda Tujuh Buana

Senada dengan dua perusahaan sebelumnya. Secara singkat Direktur GTBO, Jones Manulang menyampaikan dampak yang terjadi yakni Perseroan tidak bisa ekspor batu bara untuk sementra waktu. Namun tak ada penjelasan lebih rinci mengenai dampak apa yang ditimbulkan dari terganggunya ekspor Perseroan.

"Dampak utama adalah kami tidak dapat melakukan ekspor sehingga batu bara yang ada sedang diupayakan dijual di dalam negeri dengan menawarkan ke IPP,” ujar Jones.

4 dari 6 halaman

Sumber Global Energy Tbk (SGER)

Kendati Perseroan melalui entitas anak telah memenuhi DMO, namun larangan ekspor batu bara sepanjang Januari 2022 berdampak material bagi Perseroan. Mengingat sebagian besar penjualan Perseroan adalah ekspor.

PT Sumber Global Energy Tbk, anak Perseroan, telah memenuhi DMO dengan pengiriman ke Merak Energi Indonesia sejak tahun 2013 sampai sekarang.

“Kinerja keuangan perseroan akan berdampak negatif sehubungan dengan larangan pengiriman batu bara, selain menurunnya pendapatan, juga potensi denda yang akan dikenakan ke Perseroan,” kata Sekretaris Perusahaan, Michael Harold.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat menimbulkan perkara hukum akibat keterlambatan pengiriman batu bara. “Kebijakan ini akan memberikan dampak penurunan sekitar 10 persen terhadap kelangsungan usaha perseroan,” imbuh Michael.

5 dari 6 halaman

Prima Andalan Mandiri Tbk (MCOL)

Perseroan melalui PT Mandiri Coal mengakui adanya dampak tetapi tidak signifikan. Sekretaris Perusahaan Prima Andalan Mandiri, Jie Jeanny mengatakan, kebijakan tersebut hanya berdampak pada penjualan ekspor saja, serta ada kemungkinan demurrage kapal untuk batu bara yang sudah dilakukan pamuatan tetapi tidak sempat berlayar. Meski demikian, kegiatan operasional produksi tetap berjalan.

“Dengan adanya penundaan ekspor, maka dan alhasil ekspor Perseroan akan turut terdampak. Kemudian dampak terhadap pembukuan pendapatan usaha yaitu pendapatan Januari bisa lebih rendah dari RKAB 2022 yang sudah kami sampaikan,” kata dia.

Perseroan juga telah memberikan penjelasan kepada customer seperti apa situasinya saat ini.

 

6 dari 6 halaman

Dana Brata Luhur Tbk (TEBE)

Perseroan bergerak di bidang  usaha jasa logistik baru batu bara yang menyediakan infrastruktur jalan dan pelabuhan angkut batu bara. Dengan larangan ekspor, Direktur Utama Perseroan, Dian Heryandi mengatakan tentu ada dampaknya bagi Perseroan.

"Perseroan tidak terkena dampak langsung dari larangan ekspor ini, namun terimbas dari volume throughput yang dihasilkan oleh klien atau pengguna jasa Perseroan yang melakukan kegiatan ekspor batu bara,” ujar Dian.

Sementra beberapa emitan lain mengaku masih menelaah potensi kerugian yang timbul akibat kebijakan tersebut. Serta beberapa lainnya juga menegaskan kebijakan larangan ekspor tak berdampak pada Perseroan.