Liputan6.com, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan larangan ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022 tidak berdampak secara material terhadap keuangan, operasional dan masalah hukum serta kelangsungan usaha PTBA.
Dalam keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (8/1/2022), PT Bukit Asam Tbk menyatakan, perseroan dan entitas anak perseroan yaitu PT Internasional Prima Coal telah memiliki komitmen perjanjian jangka panjang untuk memasok batu bara kepada PLTU milik PT PLN grup dan beberapa Independent Power Producer (IPP).
Baca Juga
"Namun, sampai dengan saat ini, perseroan sedang melakukan perhitungan dampak terhadap larangan ekspor batu bara,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi BEI.
Advertisement
Perseroan menyatakan masih meninjau dampak pendapatan usaha atas pemberlakuan larangan ekspor tersebut. Namun, perseroan menyatakan tidak ada dampak secara material terhadap kegiatan operasional perseroan dan entitas anak atas larangan ekspor batu bara. Demikian juga tidak ada dampak hukum yang material terhadap larangan ekspor batu bara terhadap perseroan dan entitas anak.
“Tidak ada dampak larangan ekspor batu bara terhadap kelangsungan usaha perseroan,” ujar dia.
Terkait potensi wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok dan pihak terkait lainnya sebagai dampak dari larangan ekspor batu bara, perseroan menyatakan berdasarkan perjanjian jual beli batu bara antara perseroan dengan pembeli telah mengatur terkait klausul keadaan kahar.
"Di mana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar. Dalam hal keadaan kahar timbul kepada Perseroan sebagai penjual maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut berlangsung dan hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian (wanprestasi),” tulis perseroan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Langkah Perseroan
Perseroan menambahkan, mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba Nomor B-1605/2021 adalah merupakan keadaan kahar, perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul atas perjanjian-perjanjian antara perseroan dan entitas anak dengan pihak pembeli.
Selain itu, perseroan bersama-sama asosiasi pertambangan Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia telah melakukan penjajakan dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan diskusi lebih lanjut terkait dengan kebijakan larangan ekspor batu bara yang diterapkan oleh pemerintah Indoensia.
“Sehingga kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah bersifat fair bagi pengusahaan pertambangan pada umumnya yang mana di sisi lain juga dapat membantu PT PLN (Persero) dan IPP dalam pemenuhan pasokan batu baranya,” kata dia.
Pada 3 Januari 2022, perseroan bersama-sama dengan APBI telah berkoordinasi kepada Kementerian Perdagangan di mana Kementerian Perdagangan telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM daftar peerusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) terhadap perusahaan-perusahaan tersebut diusulkan untuk dicabut larangan pelaksanaan ekspornya
Advertisement