Liputan6.com, Jakarta - Saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) masuk jajaran top gainers pada 3-7 Januari 2022. Saham CMPP naik signifikan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suspensi saham pada 3 Januari 2022.
Mengutip data BEI, Minggu (9/1/2022), saham CMPP melonjak 85,87 persen ke posisi Rp 342 per saham dari posisi sebelumnya Rp 184 per saham pada pekan pertama Januari 2022.
Baca Juga
Pada periode 3-7 Januari 2022, saham CMPP berada di level tertinggi Rp 342 dan terendah Rp 160 per saham. Total volume perdagangan 37.637.300 saham dengan nilai transaksi Rp 10,4 miliar. Total frekuensi perdagangan 7.968 kali.
Advertisement
Pada pergerakan saham pekan ini, saham CMPP sempat dibuka melemah setelah suspensi saham dibuka pada 3 Januari 2022. Saham CMPP turun 6,52 persen ke posisi Rp 172 per saham. Koreksi saham CMPP berlanjut pada perdagangan 4 Januari 2022. Saham CMPP merosot 4,65 persen ke posisi Rp 164 per saham.
Saham CMPP naik signifikan 34,15 persen ke posisi Rp 220 per saham pada 5 Januari 2022. Penguatan saham CMPP berlanjut pada 6 Januari 2022 dengan naik 24,55 persen ke posisi Rp 274 per saham. Saham CMPP pun melanjutkan penguatan dengan melambung 24,82 persen ke posisi Rp 342 per saham.
BEI buka suspensi saham CMPP pada 3 Januari 2022 di pasar regular dan tunai. Selain saham AirAsia Indonesia, BEI juga buka suspensi saham PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) dan PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN).
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat maupun pengumuman bursa terkait pemenuhan ketentuan perusahaan tercatat untuk tetap dapat tercatat di bursa,” tulis manajemen BEI.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Suspensi pada Agustus 2019
Adapun BEI suspensi saham CMPP sejak 5 Agustus 2019. Suspensi ini dilakukan seiring kewajiban pemenuhan ketentuan V.I Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda kepada PT AirAsia Indonesia Tbk atas belum terpenuhinya ketentuan itu dan memberikan batas waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut hingga 30 Juni 2019.
Berdasarkan pemantauan BEI, hingga 30 Juni 2019, perseroan belum memenuhi ketentuan V.I Peraturan Bursa Nomor I-A. Atas dasar hal tersebut, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT AirAsia Indonesia di pasar regular dan tunai sejak sesi I perdagangan efek pada 5 Agustus 2019.
Advertisement