Sukses

Saham Batu Bara Sempat Memanas Usai Larangan Ekspor Dicabut, Begini Rekomendasi Analis

Pemerintah memberi izin ekspor batu bara secara bertahap mulai Rabu malam, 12 Januari 2021, lalu ada dampaknya ke emiten tambang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuka ekspor batu bara mulai 12 Januari 2022. Sebelumnya, pemerintah melarang pelaku usaha untuk melakukan ekspor batu bara selama periode 1-31 Januari 2022. 

Larangan ini karena krisis pasokan untuk sektor kelistrikan sejak akhir 2021. Menyusul kabar tersebut, sejumlah saham batu bara terpantau sempat memanas pada awal perdagangan Rabu, 12 Januari 2022.

Di antaranya ada PT Bayan Resources Tbk (BYAN), ditutup naik 4,75 persen ke level 28.650. Head of Equity Research PT Kiwoom Sekuritas, Sukarno Alatas menilai, kebijakan tersebut akan berdampak positif utamanya dalam jangka pendek.

"Dampaknya positif karena bisa menghasilkan revenue dari ekspor lagi. Strateginya bisa trading buy jangka pendek saham-saham coal. Seperti PTBA, ITMG, ADRO," tutur dia.

Adapun PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang sempat naik ke level 2.370 sesaat setelah dibuka pada level 2.340. Namun, saham ADRO harus ditutup minus 1,28 persen ke level 2.310. Serupa, saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) juga sempat mencatatkan kenaikan tertingginya sesaat setelah perdagangan dibuka, yakni pad level 2.850.

Namun, harus ditutup minus 2,47 persen ke level 2.760. Sementara saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) ditutup stagnan di level 20.175 dengan kenaikan tertinggi pada level 20.450. "Namun catatan saja, menurut saya kalau untuk jangka menengah outlook coal sepertinya bakal turun,” imbuh Sukarno.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Sanksi Denda Menunggu Pengusaha Batu Bara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, resmi memberi izin ekspor batu bara secara bertahap mulai Rabu malam, 12 Januari 2021.

Namun, Luhut mengingatkan, pengusaha batu bara harus tetap memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara untuk bisa dapat izin ekspor.

Jika tidak, pemerintah bakal memberikan sanksi seperti tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Tak tanggung-tanggung, negara bisa mendapat miliaran dolar dari sanksi itu.

"Karena ini semua mau tidak mau harus memenuhi kewajibannya dulu, jika tidak itu kena penalti. Dan negara akan dapat miliaran dolar," ujar Luhut di kantornya, Rabu, 12 Januari 2022.

Adapun Luhut per Rabu malam ini sudah mengizinkan 37 kapal batu bara yang sudah terikat kontrak dan memenuhi DMO untuk dilepas ekspor. Izin itu diberikan pasca dirinya berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mengecek kesiapan tiap perusahaan.

"Jadi sekarang kita makin ketemu setelah diaudit BPKP. Ini kita bicarakan terintegrasi, ada BPKP yang mengaudit, ada ESDM, ada keuangannya (Menteri Keuangan), ada PLN-nya. Semua menteri terkait hadir," tuturnya.

 Hasilnya, pemerintah juga bisa memastikan kebutuhan pasokan batu bara untuk PLN untuk sistem kelistrikan nasional sudah terpenuhi. Paling tidak pada rentang waktu 15-20 hari operasi (HOP).

"PLN aman enggak akan ada pemadaman. Jadi untuk yang dekat untuk 15 hari cadangan sudah, yang jauh 20 hari cadangan sudah terpenuhi. Itu secara bertahap akan terus kita tingkatkan," urainya.