Liputan6.com, Jakarta - PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) memberi penjelasan ke regulator, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dampak larangan ekspor batu bara bagi perusahaan secara operasional dan keuangan.
Berikut merupakan poin-poin penjelasan yang disampaikan oleh direktur PT Indo Tambangraya Megah Tbk Yulius Kurniawan Gozali yang dikutip Liputan6.com, dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/1/2022):
Baca Juga
-Tidak Berdampak Material
Advertisement
Perseroan mengaku hingga saat ini, larangan ekspor batu bara tidak berdampak material terhadap keuangan, operasional, permasalahan hukum, dan kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak Perseroan.
"Perseroan akan terus memantau dan mengkaji perkembangan kebijakan ini berikut dampaknya terhadap kinerja Perseroan dan Entitas Anak Perseroan,” tulis perseroan.
- Penundaan Pengiriman Batu Bara
Secara operasional, kebijakan larangan ekspor batu bara ini berpengaruh terhadap penundaan pengiriman batu bara kepada pelanggan-pelanggan luar negeri. Namun, perseroan senantiasa memantau perkembangan kebijakan ini dan terus mengkaji dampak kebijakan terhadap kegiatan operasional Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan.
- Timbulkan Biaya Tambahan
Kebijakan larangan ekspor batu bara ini diperkirakan dapat mempengaruhi kinerja keuangan yaitu timbulnya biaya tambahan terkait dengan operasional kapal dan pelabuhan, misalnya demurrage. Sampai dengan saat ini tidak ada dampak material terhadap kinerja keuangan Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut. Namun, perseroan tetap mengkaji dampak kebijakan ini terhadap kinerja keuangan lainnya.
- Tidak Berdampak terhadap Hukum dan Kelangsungan Usaha
"Sampai dengan saat ini, perseroan mengatakan tidak ada dampak hukum yang material terhadap Perseroan dan atau Entitas Anak Perseroan karena kebijakan larangan ekspor batu bara ini,” tulis perseroan
- Sampai dengan saat ini, tidak ada dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan dikarenakan kebijakan larangan ekspor batu bara ini.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Strategi Perseroan
- Hindari wanprestasi
Terkait potensi terdapat potensi wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pihak terkait lainnya sebagai dampak dari larangan ekspor batu bara tersebut, perseroan mengatakan terus membangun kerja sama dengan pelanggan dengan berlandaskan itikad baik, sehingga dalam hal ini Perseroan terus secara aktif membangun komunikasi dengan para pelanggan atas kebijakan ini.
Kondisi saat ini terjadi di luar kendali Perseroan, dan Perseroan secara aktif mengkomunikasikan kepada para pelanggan perihal Keadaan Kahar (Force Majeure) sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian jual beli batu bara antara Perseroan (melalui Entitas Anak) dengan para pelanggan, untuk menghindari adanya wanprestasi.
- Strategi Perseroan
Adapun langkah atau strategi yang akan dan telah Perseroan dan atau Entitas Anak Perseroan laksanakan sebagai tindak lanjut atas larangan ekspor batu bara tersebut, Perseroan mengatakan perseroan dan Entitas Anak Perseroan akan tetap patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation - DMO), termasuk memenuhi komitmen kontrak yang ada dengan PLN dan IPP.
"Sepanjang 2021, total realisasi DMO grup Perseroan telah melampaui kuota yang diwajibkan, bahkan anak usaha Perseroan, PT Indominco Mandiri (Indominco) dan PT Jorong Barutama Greston telah menambah pasokan batu bara untuk DMO ke PLN di luar dari kontrak yang ada," tulis perseroan.
Advertisement
Ada Perbedaan Spesifikasi Kebutuhan PLN
Perseroan, melalui Entitas Anak, juga melakukan percepatan pengiriman untuk membantu meningkatkan stok PLN pada Januari. Perseroan menawarkan tambahan pasokan batu bara yang dimiliki oleh Perseroan tetapi terhalang karena perbedaan spesifikasi kebutuhan pembangkit PLN.
Perseroan, juga bersama-sama dengan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), ikut serta dalam diskusi bersama dengan kementerian terkait dan PLN agar dapat merumuskan solusi jangka pendek maupun jangka panjang.
"Selain itu, sebagaimana disampaikan sebelumnya, Perseroan berkomunikasi secara intensif dengan pelanggan-pelanggan luar negeri yang terdampak atas penundaan pengiriman batu bara yang saat ini terjadi," tulis perseroan
Perseroan juga mengatakan hingga kini, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang belum diungkapkan oleh Perseroan kepada publik dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan, keputusan investasi para pemodal, serta kelangsungan hidup Perseroan.
Sebelumnya, pemerintah sempat membuat kebijakan larangan ekspor batu bara. Namun pada hari Senin, 10 Januari 2022, pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut. Sehingga per hari Rabu, 12 Januari 2022, kegiatan ekspor batu bara sudah mulai bisa dilakukan secara bertahap.
Reporter: Elizabeth Brahmana