Sukses

Provident Agro Tebar Dividen Rp 304,26 Miliar

Dana untuk pembagian dividen tersebut bersumber dari saldo laba PT Provident Agro Tbk (PALM) per 31 Desember 2020

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan perkebunan PT Provident Agro Tbk (PALM) membagikan dividen senilai total Rp 304,26 miliar (Rp304.261.049.308).

Hal tersebut disampaikan manajemen perseroan kepada regulator, melalui keterbukaan informasinya yang dikutip Liputan6.com.

Adapun besaran dividen per saham yang dibagikan adalah Rp 43. Dana untuk pembagian dividen tersebut bersumber dari saldo laba PT Provident Agro Tbk per 31 Desember 2020 yang totalnya mencapai Rp 2,98 triliun. Saldo laba tersebut terdiri dari saldo laba yang belum ditetapkan penggunaannya Rp 2,97 triliun dan saldo dana cadangan umum sebesar Rp 6 miliar.

"Dividen tunai sebesar Rp 43 per saham tersebut diambil dari bagian saldo laba yang belum ditetapkan penggunaannya," kata Manajemen perseroan.

Keputusan terkait pembagian dividen tunai tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka yang diselenggarakan secara elektronik pada Rabu, 12 Januari 2021.

Hasil rapat terkait pembagian dividen tunai  tersebut dihadiri dan disetujui oleh sejumlah 6.428.539.560 saham milik pemegang Saham atau sebesar 90,85 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan perseroan.

Berikut adalah jadwal pembagian dividen tunai PT Provident Agro Tbk:

1. Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen)

- Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Januari 2022

- Pasar Tunai 24 Januari 2022

2. Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividend)

- Pasar Reguler dan Negosiasi 21 Januari 2022

- Pasar Tunai 25 Januari 2022

3. Tanggal daftar Pemegang Saham yang berhak dividen (recording date) 24 Januari 2022

4. Tanggal Pembayaran dividen tunai 8 Februari 2022.

Pada penutupan perdagangan Jumat, 14 Januari 2022, saham PALM turun 0,65 persen ke posisi Rp 770 per saham. Saham PALM dibuka stagnan Rp 775 per saham.

Saham PALM berada di level tertinggi Rp 785 dan terendah Rp 750 per saham. Total frekuensi perdagangan 1.521 kali dengan volume perdagangan 56.136. Nilai transaksi Rp 4,3 miliar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tata Cara Pembagian Dividen

Adapun tata cara pembagian dividen tunai yang diatur adalah sebagai berikut:

1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan atau recording date pada 24 Januari 2022 dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan 24 Januari 2022.

2. Bagi pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikan ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat di mana para pemegang saham membuka rekening.

3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4. Bagi pemegang Saham yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang berbentuk badan Hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (BAE) dengan alamat Jalan Hayam Wuruk No.28 Jakarta 10120 paling lambat tanggal 24 Januari 2022 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai dividen tunai yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri tersebut dikenakan Pph sebesar 30 persen.

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

(WP Badan DN) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen Tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen Tunai yang diterima oleh Pemegang Saham

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, dividen tunai yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan

perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda wajib memenuhi  persyaratan Peraturan Direktur Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan  Penghindaran Pajak Berganda serta menyertakan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai  yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen.

 

 

Reporter: Elizabeth Brahmana