Sukses

Jajaran Direksi dan Komisaris Sugih Energy Mengundurkan Diri

Jajaran direksi dan komisaris perusahaan minyak, gas, dan batu bara, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mengundurkan diri, adap apa?

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran direksi dan komisaris perusahaan minyak, gas, dan batu bara, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) kompak mengundurkan diri dari posisinya karena perseroan tidak memiliki dana untuk operasional perusahaan.

Hal tersebut disampaikan manajemen kepada regulator pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (15/1/2022). Perseroan mengalami kesulitan pendanaan sehingga tidak mampu untuk menyediakan dana bagi terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bahkan tidak mampu membayar gaji karyawan.

Berikut adalah nama susunan direksi dan komisaris yang menyampaikan pengunduran dirinya kepada para pemegang saham:

Nama : Walter Kaminsky 

Jabatan: Presiden Direktur

Nama: David K. Wiranata

Jabatan: Direktur

Nama: Lawrence T.P Siburian

Jabatan: Direktur

Nama: Fadel Muhammad

Jabatan: Presiden Komisaris/Independen

Nama: Sany Karisman Wisekay

Jabatan: Komisaris Independen

Pengunduran diri para direksi dan komisaris tersebut disampaikan pada 12 Januari 2022 ke Bursa. Para pengurus Sugih tersebut selanjutnya menyerahkan masalah perusahaan ke pemegang saham Pengendali PT Sugih Energy.

Berdasarkan data Bursa, pemegang saham pengendali PT Sugih Energy adalah Goldenhill Energy Fund, yang memilki sebanyak 11,52 persen saham SUGI.

Sebelumnya para pengurus, baik direksi dan komisaris yang mengundurkan diri tersebut diangkat berdasarkan Akta Nomor 18, tertanggal 24 Oktober 2019, mengenai berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sugih Energy yang dibuat di hadapan Astuti Nainggolan, S.H.,M.Kn. (Notaris di Jakarta).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Pertimbangan Pengunduran Diri

Para direksi dan komisaris tersebut menyatakan pengunduran dirinya didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan berikut:

1. Direksi telah melakukan berbagai cara agar dapat melakukan RUPS Tahunan sebagaimana ketentuan-ketentuan dalam bidang Pasar Modal. Akan tetapi di dalam perseroan tidak ada dana/Kas yang diperlukana untuk dapat Melaksanakan RUPS Tahunan;

2. Direksi telah menghubungi para pemegang saham, akan tetapi dari pihak para pemegang saham tidak ada yang mau menaruh uang di perusahaan guna dapat menyelenggarakan RUPS Tahunan;

3. Direksi dan Komisaris tidak bisa bekerja karena tidak ada kantor perseroan. Hal ini disebabkan karena kantor perseroan sudah disegel oleh pihak building management karena belum membayar sewa sejak para direksi dan komisaris tersebut diangkat menjadi pengurus PT Sugih Energy Tbk, sampai dengan saat ini;

4. Perusahaan tidak memiliki karyawan lagi karena perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar gaji karyawan sejak awal tahun 2019;

5. Program kerja perusahaan tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada uang di dalam perusahaan;

6. Presiden Direktur Perseroan adalah warga negara asing, serta belum memiliki KITAS dan izin kerja, sehingga sampai dengan saat ini, presiden direktur perseroan tidak bisa bekerja;

7. Perseroan tidak pernah membuat dan melaporkan masalah keuangan perusahaan sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini. Pengurus sebelumnya tidak pernah melaporkan masalah keuangan perseroan ini, atau tidak menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan;

8. Sampai dengan saat ini, Direksi dan Komisaris Perusahaan tidak bisa menyelenggarakan RUPS Tahunan karena tidak ada biaya untuk melaksanakan RUPS Tahunan, dan para pemegang saham juga tidak ada yang mau untuk mendukung pembiayaan guna penyelenggaraan RUPS Tahunan yang sudah beberapa kali direncanakan oleh direksi;

9. Bahwa direksi dan komisaris serta seluruh karyawan perusahaan sejak mulai RUPSLB dilaksanakan pada Oktober 2019 sampai dengan saat ini, tidak ada satupun yang dibayar gajinya/honornya, dan atau biaya apapun dari perusahaan termasuk dari pemegang saham perusahaan.

Para direksi dan komisaris yang mengundurkan diri tersebut menyatakan tidak ada tuntutan apapun yang timbul baik pada saat sekarang maupun di kemudian hari, terhadap perseroan, anggota direksi, maupun Anggota Dewan Komisaris sehubungan dengan pengunduruan diri tersebut.

Pihaknya melepaskan haknya untuk meminta ganti rugi, mengajukan klaim, gugatan, tuntutan apapun, baik kepada perseroan, maupun kepada  Anggota Direksi, maupun tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan para self regulatory organization (SRO), yaitu BEI, KSEI, dan KPEI.

 

3 dari 3 halaman

Potensi Delisting

Sebelumnya BEI juga telah mengingatkan potensi delisting saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Hal ini seiring masa suspensi saham perseroan telah mencapai 24 bulan pada 1 1 Juli 2021.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan susunan dewan komisaris dan direksi berdasarkan hasil RUPSLB pada 24 Oktober 2019 antara lain Komisaris Utama Fadel Muhammad, Komisaris Adrian Rusmana, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, Direktur Utama Walter Rudolf Kaminski, Direktur David Kurniawan Wiranata dan Lawrence Siburian.

Susunan pemegang saham perseroan per 31 Juli 2019 yaitu Goldenhill Energy Fund sebesar 11,52 persen, Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd sebesar 6,49 persen, dana pensiun Pertamina sebesar 8,05 persen, Interventures Capital Pte Ltd sebesar 7,71 persen dan masyarakat 66,23 persen.

 

Reporter: Elizabeth Brahmana