Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji dan belum memutuskan memperpanjang kebijakan terkait diskon biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, BEI memberikan diskon biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen untuk calon perusahaan tercatat dan perusahaan tercatat pada 2020 dan 2021.
Baca Juga
Ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00044/BEI/06-2020 dan Kep-00069/BEI/08-2021 tentang "Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan”, yang berakhir 30 Desember 2021.
Advertisement
Relaksasi biaya ini juga merupakan kepedulian dari Self-Regulatory Organizations (SRO) kepada calon Perusahaan Tercatat di tengah situasi pandemi COVID-19.
Nyoman menambahkan, selama durasi pemberlakuan diskon biaya pencatatan 2021, terdapat 25 perusahaan yang memanfaatkan diskon biaya pencatatan awal saham dan 39 aksi korporasi yang mengeluarkan saham kembali dari aksi korporasi hak memesan efek terlebih dahlu (HMETD), non-HMETD, dividen saham dan saham bonus.
"Mempertimbangkan kondisi pasar modal yang semakin membaik, sampai saat ini bursa masih mengkaji dan belum memutuskan untuk memperpanjang kebijakan terkait diskon biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebagaimana diberlakukan pada 2020 dan 2021 lalu,” kata dia kepada wartawan ditulis Kamis (20/1/2022).
Namun, ia menuturkan, pihaknya beserta regulator pasar modal lain senantiasa memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Relaksasi
Sebagai bentuk dukungan dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan Perusahaan Tercatat, Nyoman menuturkan, Bursa juga telah memberikan relaksasi kepada Perusahaan Tercatat dalam bentuk kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2022.
"Yang semula harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2022 diundur batas waktunya menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” ujar dia.
Relaksasi tersebut berlaku bagi Perusahaan Tercatat yang sudah tercatat di Bursa selama lebih dari satu tahun per 1 Januari 2022. Perusahaan tersebut membukukan rugi bersih pada periode LK terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada bursa.
"Bursa berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia atas pengendalian Covid-19 yang semakin baik sehingga menumbuhkan optimisme pasar yang ditandai dengan beberapa indikator, “ kata dia.
Ia menuturkan, hal itu seperti IHSG per akhir tahun 2021 mencapai 6.581 atau naik 10,08 persen dari penutupan IHSG tahun 2020 dan rata-rata transaksi harian saham mencapai Rp13,37 triliun atau meningkat 45,19 persen dari rata-rata transaksi harian saham tahun 2020.
“Jumlah Perusahaan Tercatat sepanjang tahun 2021 adalah 54 perusahaan dengan nilai fund raised sebesar Rp62,6 triliun atau naik 1.022,3 persen dibandingkan pencapaian dana dihimpun pada periode yang sama tahun 2020,” kata dia.
Advertisement