Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pentingnya peranan sektor jasa keuangan dan sektor riil saat ini.
Dia menuturkan, tanpa sektor jasa keuangan yang baik, perekonomian nasional tidak akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Demikian sebaliknya, sektor jasa keuangan juga tidak bisa kuat tanpa didukung pergerakan sektor riil. Sinergi dan pengawasan keduanya juga dinilai dapat menekan potensi kejahatan keuangan.
Baca Juga
"Jika sektor jasa keuangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa gerakkan sektor riil, akan berpotensi munculnya skema ponzi, munculnya investasi bodong, penipuan investasi dan sejenisnya. Beragam model penipuan yang sangat merugikan masyarakat,” kata Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Advertisement
"Persoalan-persoalan seperti ini menjadi tugas kita bersama dan OJK sebagai motornya,” ia menambahkan.
Pada masa sulit seperti saat ini, Jokowi menilai pengawasan tidak boleh kendor. Dia mengatakan, pengawasan yang lemah akan membuka celah bagi munculnya berbagai modus kejahatan keuangan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat.
"Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Jokowi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kerugian Akibat Investasi Bodong
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp 117,4 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak 2011 hingga 2021. Sebagai regulator, OJK sendiri telah memiliki sejumlah upaya untuk perlindungan investor.
Mulai dari pencegahan kerugian, yang merujuk pada pasal 28 UU OJK. Di antaranya OJK memberikan edukasi kepada masyarakat tentang produk jasa keuangan. Meminta Lembaga jasa keuangan menghentikan kegiatannya apabila berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga mengupayakan pelayanan pengaduan konsumen yang merujuk pada pasal 29 UU OJK.
Dalam hal ini, OJK menyiapkan perangkat dan mekanisme pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan. Kemudian memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan.
Selanjutnya, OJK juga memberikan pembelaan hukum yang merujuk pada pasal 30 UU OJK. Di mana OJK memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan.
Menyambung, OJK melakukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan. Atau untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang sebabkan kerugian pada konsumen atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran peraturan.
Advertisement