Liputan6.com, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup ke posisi 6.700 pada pekan ini. Selama periode 17-21 Januari 2022, IHSG menguat 0,49 persen ke posisi 6.726,37. Pada pekan lalu, IHSG berada di kisaran 6.693,40.
Kapitalisasi pasar bursa turut meningkat 1,22 persen menjadi Rp8.463,010 triliun dari Rp8.360,735 triliun pada penutupan pekan lalu. Rata-rata nilai transaksi harian Bursa selama sepekan merosot 0,13 persen menjadi Rp11,516 triliun dari Rp11,531 triliun pada penutupan pekan sebelumnya. Demikian mengutip data BEI, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga
Perubahan turut terjadi di rata-rata frekuensi transaksi harian Bursa. Transaksi harian bursa turun 4,65 persen menjadi 1.302.330 transaksi dari 1.365.875 transaksi pada penutupan pekan lalu.
Advertisement
Rata-rata volume transaksi harian Bursa juga susut 5,49 persen menjadi 17,731 miliar saham dari 18,761 miliar saham pada pekan sebelumnya.
Investor asing pada Jumat, 21 Januari 2022 mencatatkan nilai beli bersih sebesar Rp972,65 miliar. Sepanjang 2022 investor asing mencatatkan beli bersih sebesar Rp6,01 triliun.
Pada Senin, 17 Januari 2022, Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 yang diterbitkan oleh PT PP Properti Tbk resmi tercatat di BEI dengan nilai nominal sebesar Rp336 miliar. Hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) untuk Obligasi adalah idBBB- (Triple B Minus), sedangkan Wali Amanat emisi ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang 2022 adalah 3 Emisi dari 2 Emiten senilai Rp1,65 triliun.
Total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI sampai dengan saat ini berjumlah 482 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp431,11 triliun dan USD47,5 juta, diterbitkan oleh 123 Emiten.
Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 148 seri dengan nilai nominal Rp4.705,93 triliun dan USD200,00 juta. EBA sebanyak 10 emisi senilai Rp4,91 triliun.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BEI Rilis Aturan ETF
Seiring dengan meningkatnya minat investor pada produk Exchange-traded Fund (ETF) dan guna membantu Dealer Partisipan dalam menyediakan likuiditas Perdagangan ETF di Pasar Sekunder dalam memberikan kuotasi, Bursa telah mengeluarkan sekaligus memberlakukan Peraturan Bursa Nomor III-L tentang Anggota Bursa sebagai Dealer Partisipan.
Melalui Peraturan tersebut disampaikan bahwa masa transisi bagi Dealer Partisipan existing adalah 3 bulan sejak Peraturan dikeluarkan atau efektif sejak 18 April 2022.
Peraturan ini mengatur pula hal-hal yang menjadi kewajiban Anggota Bursa sebagai Dealer Partisipan ETF di antaranya adalah pelaporan atau melakukan kuotasi (liquidity provider), perlakuan atas odd lot saham underlying ETF, dan memberikan ruang bagi Dealer Partisipan untuk melakukan Short Covering (penciptaan unit di Pasar Perdana pada hari yang sama sesuai dengan penjualan unit penyertaan ETF).
Pemberlakuan Peraturan III-L ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan akan pengaturan peran Anggota Bursa sebagai Dealer Partisipan ETF dan meningkatkan likuiditas perdagangan ETF.
Advertisement