Sukses

OJK Catat 153 Emiten Sudah Terapkan Keuangan Berkelanjutan

Capaian itu terjadi bahkan ketika OJK menerapkan relaksasi bagi emiten untuk penerapan keuangan berkelanjutan akibat COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 153 perusahaan terbuka atau emiten telah menerapkan keuangan berkelanjutan.

Deputi Komisioner Bidang Pasar Modal OJK, Justini Septiana mengatakan, capaian itu terjadi bahkan ketika OJK menerapkan relaksasi bagi emiten untuk penerapan keuangan berkelanjutan akibat COVID-19.

"Berdasarkan catatan OJK per 31 desember 2021 sudah sebanyak 153 emiten yang secara voluntary penerapan keuangan berkelanjutan," ujar Justini dalam webinar Tren Penerapan Keuangan Berkelanjutan Berbasis ESG Pascapandemi, Senin (31/1/2022).

"OJK sangat mengapresiasi emiten-emiten tersebut yang telah berinisiatif untuk memulai penerapan sustainability finance," ia menambahkan.

Justini mengatakan, hal itu juga akan berdampak positif bagi emiten. Hal itu akan menjadi nilai tambah bagi perusahaan dalam menjangkau investor yang berorientasi terhadap ESG.

Sebelumnya, sebagai bentuk dukungan OJK untuk memenuhi komitmen pemerintah di Paris Agreement dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, OJK telah menyusun roadmap keuangan berkelanjutan tahap I untuk tahun 2015-2019 dan tahap II untuk 2021-2025.

Justini menuturkan, roadmap keuangan tahap I lebih fokus pada peningkatan pemahaman, keterbukaan, dan komitmen industri keuangan.

"Sementara roadmap keuangan tahap II lebih fokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Relaksasi

Terkait dengan implementasi sustainability report bagi emiten dan perusahaan publik dengan mempertimbangkan dampak pandemi covid-19 yang telah mengganggu kelangsungan usaha dari emiten dan perusahaan publik tersebut, pada 2020 melalui surat nomor S-264 tertanggal 4 November 2020, OJK telah mengeluarkan keputusan untuk memberikan relaksasi bagi emiten dan perusahaan publik dalam penerapan keuangan berkelanjutan untuk pertama kalinya.

Yakni menjadi pada 1 Januari 2021-31 Desember 2021, dan melaporkan sustainability report kepada OJK paling lambat April 2022.

Keputusan OJK tersebut juga diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 7 Tahun 2021 dan ketentuan turunannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 Tahun 2021 tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait emiten atau perusahaan publik dalam rangka menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran Covid-19.