Liputan6.com, Jakarta - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat untuk dan obligasi berkelanjutan I tahun 2019 PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) Rp 2 triliun menjadi idD dari sebelumnya idBBB-.
Mengutip laman Pefindo, ditulis Selasa (1/2/2022), penurunan peringkat tersebut mengikuti putusan pengadilan pada 25 Januari 2022 yang menyatakan status Waskita Beton Precast berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara untuk jangka waktu 45 hari hingga 11 Maret 2022.
"Dalam status PKPU sementara, WSBP dalam keadaan debt standstill dan perusahaan tidak diperkenankan melakukan pembayaran kepada semua pemberi pinjaman, termasuk pembayaran kupon obligasi berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019 yang akan jatuh tempo pada 31 Januari 2022,” tulis Pefindo.
Advertisement
Adapun obligor dengan peringkat idD menandakan obligor gagal membayar seluruh kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat.
PT Waskita Beton Precast Tbk merupakan perusahaan pracetak yang berdiri sejak 2014, sebelumnya merupakan divisi pracetak WSKT yang bergerak di bidang industri pembuatan beton siap pakai dan beton pracetak.
WSBP didukung oleh sembilan pabrik pracetak dengan total kapasitas produksi tahunan 3,4 juta ton per tahun. Per 30 September 2021, pemegang saham WSBP adalah PT Waskita Karya Tbk sebesar 59,9 persen, publik 40 persen dan Koperasi Waskita sebesar 0,1 persen.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Waskita Beton Precast Masuk PKPU Sementara
Sebelumnya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) saat ini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022.
"Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara," ujar Sekretaris perusahaan Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis Kamis, 27 Januari 2022.
Merujuk laman SIPP PN Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi sebagai pemohon pada 22 Desember 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim menunjuk dan menetapkan pengurus PKPU atas perkara 498, antara lain; Allova Herling Mengko, S.H., Daud Napitupulu, S.H.m dan Jessica Novita Puspitaningrum, S.H. Namun demikian, Fandy menjelaskan putusan tersebut tidak terdapat dampak terhadap operasional perseroan.
Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional perseroan akan tetap berlangsung dengan normal.
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik," kata Fandy.
Di samping itu, manajemen WSBP optimistis pada sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih.
Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30 persen pada 2022. Waskita Beton Precast menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun, meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.
Advertisement