Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi bodong menyentuh Rp 117,4 triliun dalam 10 tahun terakhir. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pun mengingatkan agar masyarakat memilih investasi sesuai ketentuan.
Wimboh menuturkan, saat memanfaatkan jasa keuangan, masyarakat perlu mengukur dirinya sendiri ketika memilih portofolio investasi. Hal itu agar tidak menimbulkan risiko ke depan.
Baca Juga
"Masyarakat perlu mengukur dirinya sendiri mana yang cocok, yang pas sehingga tidak menimbulkan risiko ke depan. Falsafah Jawa Sak Madyo, tidak berlebihan, jangan greddy. Greedy itu risikonya besar terutama banyak investasi bodong karena greedy,” ujar dia dikutip dari wawancara di tayangan Youtube Espos Indonesia, ditulis Minggu (13/2/2022).
Advertisement
Kedua, Wimboh mengingatkan untuk tidak melanggar kaidah dan etika. "Jangan dilanggar kaidah, etika apalagi legalitas. Karena biasanya ini berkaitan supaya tadi profit gede. Kalau dari hati sak madyo tak akan punya pemikiran untuk menyerempet," tutur dia.
Ketiga, saling menolong dan gotong royong. Wimboh menuturkan, perlu peran semua pihak untuk mengatasi isu sosial.
"Kalau bisa terutama harus saling menolong, gotong royong penting. Yang mampu dalam konteks ekonomis CSR. Ciptakan kredit yang bersifat sosial. Dana CSR masuk itu luar biasa. Karena pemerintah tak bisa handle semua. Kekuatan pemerintah terbatas, isu sosial tak bisa pemerintah semua. Yang berlebih bantu. Yang jangan greedy, jangan langgar ketentuan dan etika," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
OJK: Kerugian Akibat Investasi Bodong Rp 117 Triliun
Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,4 triliun salam 10 tahun terakhir. Namun, diindikasikan masih banyak kerugian yang dialami masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan jumlah itu diakumulasi dari investasi bodong yang masuk proses hukum. Ia menaksir masih banyak kerugian lainnya.
"Kerugian akibat investasi ilegal ini sampai Rp 117,4 triliun, ini baru yang masuk proses hukum, masih banyak kegiatan lain yang masyarakat kita tidak lapor atau mungkin malu atau takut diteror sehingga memang banyak kerugian masyarakat akibat para pelaku yang menipu masyarakat di investasi ilegal ini," ujar dalam webinar yang digelar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kamis, 10 Februari 2022.
Menurut data yang disampaikannya, tingkat kerugian akibat investasi ilegal pada 2011 tercatat sebesar Rp 68,62 triliun, 2012 Rp 7,9 triliun, 2014 Rp 235 miliar, 2015 Rp 289 miliar.
Kemudian pada 2016 Rp 5,4 triliun, 2017 Rp 4,4 triliun, 2018 Rp 1,4 triliun, 2019 Rp 4 triliun, 2020 Rp 5,9 triliun, dan 2021 Rp 2,5 triliun.
Hal ini juga sejalan dengan jumlah perkembangan entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi semakin meningkat dalam 5 tahun terakhir. Menurut datanya, paling banyak terjadi pada 2019, sebelum pandemi Covid-19.
"Kita lihat perkembangan dalam lima tahun terkahir jumlah entitas yang kita hentikan itu semakin lama semakin banuak. Paling banyak itu di 2019 sebelum pandemi ada 442 investasi ilegal, 1.493 fintek ilegal dan 58 gadai ilegal," tutur dia.
Kemudian menurun di 2020 sebanyak 347 investasi ilegal, 1.026 fintek ilegal, 75 gadai ilegal. Dan pada 2021 sebanyak 98 investasi ilegal, 811 fintek ilegal, dan 17 gadai ilegal.
Sementara itu, sebelumnya pada 2017 tercatat 79 investasi ilegal, kemudian di 2018 tercatat ditindak sebanyak 106 investasi ilegal dan 404 fintek ilegal.
Penurunan ini disinyalir akibat gencarnya pemerintah melakukan penindakan. Kemudian, tingkat kesadaran masyarakat juga jadi faktor.
"Menurunnya ini kita perkirakan karena kita semakin masif untuk melakukan pemberantasan pemblokiran, kemudian pengumuman kepada masyarakat dan juga edukasi secara berlanjut yang kita lakukan. Sehingga bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak di investasi ilegal dan pinjol ilegal," ujar dia.
Advertisement
Ciri-Ciri Investasi Bodong
Selain itu, Tongam menuturkan, ciri-ciri investasi ilegal. Ia menyebut hal ini perlu diwaspadai oleh masyarakat.
Diantaranya, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kemudian, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member.
Lalu, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, figur publik untuk menarik investasi. Selanjutnya klaim tanpa risiko dan legalitas yang tidak jelas.
"Tidak memiliki izin usaha, badan hukumnya juga tidak ada dan bisa jadi punya izin tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izinnya, ini banyak juga ini," ujar dia.