Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek untuk 29 perusahaan tercatat atau emiten mulai sesi pertama perdagangan Rabu, (16/2/2022).
Hal ini seiring 29 emiten itu belum membayar pokok dan denda annual listing fee atau biaya pencatatan tahunan (ALF) hingga 15 Februari 2022. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu pekan ini.
Sebelumnya berdasarkan ketentuan VIII.4.2, peraturan bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat mengatur biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari-Desember dan diterima oleh bursa di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada Januari.
Advertisement
Baca Juga
Mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambatlambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, sejak sesi I perdagangan Efek pada 16 Februari 2022, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek di pasar reguler dan pasar tunai, untuk 29 Perusahaan Tercatat yaitu:
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saham DUCK hingga MAMI
1.PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
2.PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
3.PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
4.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
5.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
6.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
7.PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA)
8.PT Bukit Uluwatu Tbk (BUVA)
9.PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
10.PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
Advertisement
Saham RIMO-FORZ
11.PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
12.PT Steady Safe Tbk (SAFE)
13.PT Nortchliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
14.PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
15.PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
16. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
17.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
18.PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
19.PT Cowell Development Tbk (COWL)
20.PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
Saham GTBO-TRIL
21.PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
22.PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
23. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
24.PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
25.PT Hanson International Tbk (MYRX)
26.PT Nipress Tbk (NIPS)
27.PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
28.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
29. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
Advertisement