Liputan6.com, Jakarta - OVO (PT Visionet Internasional) menegaskan OVO investasi reksa dana yang tertera dalam siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pada 17 Februari 2022 adalah akun grup Telegram palsu yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan OVO sebagai penerbit uang elektronik yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia dan dengan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan OVO.
Kanal Telegram resmi OVO hanya ada satu dengan nama Komunitas Tim OVO. Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra menegaskan akun telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.
“Kami merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum. Kami mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK, BI dan pemerintah yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas,” ujar dia dikutip dari keterangan tertulis Minggu (20/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan apparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah memalsukan dan mencatat nama banyak perusahaan tekfin, bank dan lembaga keuangan terkemuka lainnya, segera diberantas.
Beberapa hari lalu, Satgas Waspada Investasi OJK telah menutup 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut memalsukan nama sejumlah perusahaan termasuk OVO dan Mandiri Investasi.
Karaniya berharap, pihak berwajib dapat segera menindak para pelakunya sehingga masyarakat terhindar dari penipuan.
"Kami juga berterima kasih atas klarifikasi dan penegasan dari SWI OJK kepada media bahwa OVO investasi reksa dana tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan OVO, untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
Imbauan SWI
Ketua SWI OJK, Tongam L.Tobing meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, juga agar dipastikan pihak yang menawarkan produk investasi,memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. OVO kembali mengingatkan masyarakat untuk senantias waspada dan berhati-hati dalam melakukan kegiatan digital.
Sebagai upaya memastikan legalitas perusahaan fintech, masyarakat dapat mengakses www.cekfintech.id, situs yang dihadirkan pemerintah beserta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
OVO mengimbau agar selalu menghubungi OVO melalui kanal resmi OVO antara lain:
● Media sosial OVO yang bercentang biru:
Twitter: @ovo_id
Facebook: @OVOIDN
Instagram: @ovo_id
Telegram: Komunitas Tim OVO
Email Pusat Layanan: cs@ovo.id
Pusat Layanan Pengguna: 1 500 696
Pusat Layanan Merchant: 1 500 167
Advertisement