Sukses

Respons Bukalapak Terkait Daftar Pengawasan AS Notorious Market List 2021

Bukalapak angkat bicara mengenai daftar 42 e-commerce dan 35 pasar fisik terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang subtansial.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR identifikasi 42 e-commerce dan 35 pasar fisik terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang subtansial.

Hasil temuan itu bertajuk Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (The Notorious Markets List) 2021. Daftar ini menyoroti pasar online dan fisik yang dilaporkan terlibat dalam atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang substansial.

Menanggapi hal tersebut, Bukalapak menyatakan memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pengguna dan terus berupaya untuk memberdayakan bisnis-bisnis dalam negeri, termasuk bisnis mikro, kecil dan menengah yang merupakan penopang ekonomi Indonesia.

"Oleh karena itu, Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform kami. Semua pelanggaran terhadap aturan penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," ujar AVP of Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Ia menambahkan, untuk memperkuat komitmen menjadi platform yang terpercaya, pihaknya bekerjasama dengan berbagai pemilik merek dan regulator termasuk di antaranya Bank Indonesia (BI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia dan beragam institusi lainnya.

"Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan upaya-upaya kami dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan mengurangi penjualan barang-barang palsu di platform Bukalapak. Sejauh ini, kami telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh para regulator tersebut," ujar dia.

Baskara menuturkan, pihaknya memiliki BukaBantuan, di mana pengguna, pemilik hak dan merek bisa mengajukan permintaan untuk pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan barang-barang yang dijual di Bukalapak.

"Selain itu, kami juga bekerja sama dengan berbagai merek-merek global melalui program BukaMall, di mana para pembeli memiliki akses terhadap barang dengan merek resmi dari jaringan terpercaya,” tutur dia.

Pada 2021, Bukalapak melayani lebih dari 100 juta pengguna aktif dan 6,7 pelapak di platform Bukalapak dengan fokus utama untuk menciptakan A Fair Economy for All atau perekonomian yang adil untuk semua.

"Melalui platform penjualan online dan offline kami, Bukalapak ingin memberikan pilihan dan kesempatan bagi semua orang untuk menikmati kehidupan yang lebih baik,” ujar dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Daftar 42 E-Commerce Dunia Masuk Daftar Pengawasan AS Notorius Market List 2021

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau USTR mengidentifikasi 42 e-commerce dan 35 pasar fisik terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang substansial.

Temuan ini bertajuk Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (The Notorious Markets List) 2021.

Daftar ini menyoroti pasar online dan fisik yang dilaporkan terlibat dalam atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang substansial.

“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas penting AS dan merugikan pekerja Amerika,” kata Duta Besar Katherine Tai seperti dikutip dari situs ustr.gov, Selasa, 22 Februari 2022.

Dikatakan jika perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia.

Dalam daftar terdapat beberapa perusahaan besar China. Seperti situs e-commerce yang dioperasikan Tencent China dan Alibaba Group ikut masuk dalam daftar pemerintah AS.

 "Ini termasuk mengidentifikasi untuk pertama kalinya AliExpress dan ekosistem e-commerce WeChat, dua pasar online signifikan berbasis di China yang dilaporkan memfasilitasi pemalsuan merek dagang yang substansial," kata kantor USTR dalam sebuah pernyataan melansir CNN, Selasa (22/2/2022).

Kemudian adapula e-commerce China lain seperti Baidu Wangpan, DHGate, Pinduoduo, dan Taobao dalam daftar, bersama dengan sembilan pasar fisik yang berlokasi di China.

"Yang dikenal dengan pembuatan, distribusi, dan penjualan barang palsu," mengutip penjelasan kantor USTR.

Pemerintah China langsung menolak dan tidak setuju dengan keputusan pemerintah AS untuk memasukkan beberapa situs e-commerce dalam daftar tersebut.

Dan menyebutnya sebagai tindakan "tidak bertanggung jawab," kata kementerian perdagangan China.

Alibaba mengatakan akan terus bekerja dengan lembaga pemerintah untuk mengatasi kekhawatiran tentang perlindungan kekayaan intelektual di seluruh platformnya.

Tencent memberi respons dengan keputusan itu dan "berkomitmen untuk bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini."

Mereka secara aktif memantau, mencegah dan menindak pelanggaran di seluruh platformnya dan telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan ke dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.

Pencantuman dalam daftar merupakan pukulan bagi reputasi perusahaan tetapi tidak membawa hukuman langsung.

3 dari 3 halaman

Daftarnya

Berikut daftar perusahaan dalam pengawasan AS

1. 1337X

2. 1FICHIER

3. 2EMBED

4. ALIEXPRESS

5. BAIDUWANGPAN

6. BESTBUYIPTV

7. BLUEANGLEHOST

8. BUKALAPAK

9. CHALOOS

10. CHOMIKUJ

11. CUEVANA

12. DHGATE

13. DYTT

14. 8EGY.BEST

15. FLOKINET

16. FLVTO

17. FMOVIES

18. INDIAMART

19. ISTAR

20. LIBGEN

21. MP3JUICE

22. SMPGH

23. NEWALBUMRELEASES

24. PELISPLUS

25. PHIMMOI

26. PINDUODUO

27. POPCORN TIME

28. PRIVATE LAYER

29. RAPIDGATOR

30. RARBG

31. REVENUEHITs

32. RUTRACKER

33. SCI-HUB

34. SHABAKATY

35. SHOPEE

36. SPIDER

37. TAOBAO

38. THEPIRATEBAY

39. TOKOPEDIA

40. UPLOADED

41. VK

42. WECHAT (WEIXIN) E-COMMERCE ECOSYSTEM