Sukses

Trivia Saham:Mengenal Apa Itu Margin Trading dan Syarat Pemakaiannya

Trivia saham kali ini akan membahas mengenai apa itu margin trading.

Liputan6.com, Jakarta - Investasi di saham makin populer di tengah pandemi COVID-19. Hal ini seiring pertumbuhan investor di pasar saham.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah investor pasar modal mencapai 7,86 juta pada Januari 2022, atau naik 5 persen dari periode 2021 sebesar 7,48 juta. Di investor C-Best tercatat 3,57 juta pada Januari 2022, atau naik 3,57 persen dari posisi 2021 sebesar 3,45 juta.

Saat investasi dan trading di saham ada sejumlah istilah-istilah yang mungkin asing didengar terutama bagi investor pemula. Trivia saham kali ini akan membahas mengenai apa itu margin trading.

Mengutip Instagram resmi @ajaib_investasi, margin trading merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh perusahaan sekuritas kepada nasabah pemilik rekening efek di perusahaan sekuritas tersebut.

Dengan margin ini, investor dan trader jadi punya kapasitas bertransaksi saham melebihi dari modal yang nasabah miliki di RDN mereka. Karena fasilitas ini berbentuk pinjaman, investor dan trader harus membayar bunga pinjaman yang dihitung secara harian.

Namun, tidak semua saham dapat diperjualbelikan/trading dengan margin trading. Saham-saham yang bisa diperjualbelikan memakai biaya pinjaman atau marjin disebut dengan saham marjin.

"Trading saham menggunakan margin trading tentu ada keuntungan dan risikonya, maka dari itu margin trading ini lebih cocok digunakan oleh investor dan trader yang sudah berpengalaman,” demikian mengutip dari Instagram resmi @ajaib_investasi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ada Jaminan

Mengutip MNC Sekuritas, nasabah wajib memiliki jaminan barang atau aset sama halnya dengan syarat pengajuan utang yang berlaku pada umumnya. Dalam penggunaan margin trading, nasabah memakai efek yang dimiliki sebagai jaminan ke perusahaan sekuritas.

"Tidak semua saham maupun obligasi dapat dijadikan jaminan pada transaksi marjin. Jaminan yang memenuhi kriteria adalah saham-saham yang dapat ditransaksikan secara margin serta surat berharga negara (SBN) yang daftarnya tercantum di situs Bursa Efek Indonesia (BEI),” demikian mengutip dari laman MNC Sekuritas.

Mengutip laman OCBCNISP, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk pemakaian margin tading ini antara lain ketahui perusahaan sekuritas yang menyediakan margin trading. Hal ini karena tidak semua perusahaan sekuritas membuka layanan pembiayaan tersebut.

Selanjutnya kenali saham apa saja yang dapat dijaminkan. Lalu memenuhi persyaratan portofolio. Salah satu syarat margin trading adalah nasabah harus memenuhi batasan nominal aset portofolio yang ditetapkan oleh perusahaan sekuritas.