Sukses

Indika Energy Lepas 69,80 Persen Saham Petrosea

PT Indika Energy Tbk menjual seluruh 704.014.200 saham yang mewakiliii 69,80 persen kepemilikan saham di PTRO.

Liputan6.com, Jakarta - PT Indika Energy Tbk (INDY) akan melepas anak usaha perseroan yang bergerak di jasa pertambangan yaitu PT Petrosea Tbk (PTRO).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/3/2022), PT Indika Energy Tbk dan PT Caraka Reksa Optima (CARA) telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) pada 25 Februari 2022. Perjanjian itu terkait rencana penjualan seluruh saham milik Indika Energy di PT Petrosea Tbk kepada CARA pada 18 Februari 2022 dengan tanggal efektif 2 Februari 2022.

Berdasarkan PJBB itu, Indika Energy menjual seluruh 704.014.200 saham yang mewakiliii 69,80 persen kepemilikan saham di PTRO.

"Rencana transaksi ini merupakan langkah strategis perseroan sebagai salah satu strategi diversifikasi Perseroan,” tulis Sekretaris Perusahaan PT Indika Energy Tbk Adi Pramono dalam keterbukaan informasi BEI.

Valuasi yang disepakati untuk seluruh saham di Petrosea setara dengan jumlah rupiah dari USD 210 juta. Dengan demikian, perkiraan nilai penjualan dari rencana transaksi penjualan saham PTRO itu setara dengan jumlah rupiah dari USD 146.580.000. Nilai transaksi itu sekitar Rp 2,10 triliun ( asumsi kurs Rp 14.376 per dolar AS).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tak Berdampak terhadap Kegiatan Operasional

Setelah rencana transaksi selesai dilaksanakan, manajemen Indika Energy menyatakan, Petrosea tidak lagi menjadi anak perusahaan dan tidak akan dikonsolidasi dalam laporan keuangan perseroan.

Penyelesaian Rencana Transaksi ini tunduk pada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur di dalam PPJB, termasuk antara lain penentuan nilai wajar oleh Penilai Independen. Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK 17/2020), yang memerlukan penentuan nilai wajar oleh Penilai Independen, tetapi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Sesuai dengan POJK 17/2020, Perseroan juga akan mengumumkan keterbukaan informasi paling lambat dua hari kerja setelah rencana transaksi selesai dilaksanakan.

“Pelaksanaan rencana transaksi tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Adi.

Pemegang saham Petrosea per 31 Januari 2022 antara lain PT Indika Energy Tbk sebesar 69,90 persen, Lo Kheng Hong sebesar 15,01 persen, masyarkaat 13,50 persen dan saham treasury 1,68 persen.