Sukses

Komisaris Utama Waskita Karya Beli 11 Ribu Saham WSKT

Komisaris Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Badrodin Haiti rogoh Rp 6,16 juta untuk beli saham WSKT.

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Badrodin Haiti menambah kepemilikannya atas saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Mantan Kapolri itu membeli 11 ribu lembar saham WSKT dengan harga Rp 560 per lembar. Dengan demikian, total transaksi senilai Rp 6,16 juta.

"Saya sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Waskita Karya menyampaikan adanya perubahan jumlah lembar saham yang saya miliki," tulis Badrodin Haiti, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/3/2022).

Adapun penyampaian perubahan kepemilikan tersebut untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

"Transaksi tersebut telah berlangsung pada 25 Februari 2022 lalu untuk tujuan pribadi,” imbuh Badrodin Haiti dalam keterangannya.

Usai transaksi, Badrodin Haiti kini memiliki 398 ribu saham WSKT, dari sebelumnya 387 ribu lembar.

Pada perdagangan Rabu, 9 Maret 2022, saham WSKT terpantau bergerak di zona hijau. WSKT ditutup naik 25 poin atau 4,76 persen ke posisi 550 pada sesi pertama perdagangan hari ini. Sejak awal tahun, WSKT terkoreksi 85 poin atau 13,39 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Waskita Karya Beri Pinjaman untuk Cucu Usaha

Sebelumnya, perusahaan BUMN konstruksi, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memberikan pinjaman melalui anak usaha, PT Waskita Toll Road kepada anak usahanya, PT Kresna Kusuma Dyandra  Marga (KKDM) senilai Rp 1.130.208.000.000 atau Rp 1,13 triliun.

Hal tersebut disampaikan manajemen Waskita Karyamelalui keterbukaan informasinya ke regulator Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu, 16 Februari 2022.

Transaksi pinjaman ini merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 5 huruf d jo.

Pasal 6 ayat 1 huruf h dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/ Pasal 11 huruf j, karena KKDM merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan saham WTR sebesar  71,80 persen, dan WTR merupakan anak perusahaan Waskita Karya dengan kepemilikan sebesar 87,60 persen.

Fasilitas pinjaman tersebut diberikan WTR  secara tunai kepada KKDM berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Pemegang Saham Nomor FPPS/05.1/WTR/0222 Tanggal 11 Februari 2022 yang khusus digunakan untuk keperluan pembayaran Konstruksi Seksi 1A Koneksi, Seksi 2A dan Seksi 2A Ujung, Seksi Ramp On/Off Jatiwaringin, Seksi Jembatan Arteri Jatiwaringin, Konsultan Desain, Konsultan Supervisi, Pekerjaan Utilitas, Vendor Peralatan Tol, Non Konstruksi lainnya yang seluruhnya belum tercatat sebagai utang di Laporan Keuangan KKDM.

"Fasilitas pinjaman tersebut diberikan dengan bunga sebesar 8,5 persen  per tahun dari jumlah utang pinjaman yang terutang. Jangka waktu pinjaman pemegang saham yaitu sampai dengan 30 Desember 2022," tulis perseroan.

Adapun total nilai transaksi ini setara dengan 7,18 persen dari ekuitas perseroan sebesar Rp 15.745.121.083.488 per September 2021. Nilai transaksi ini adalah 4,81 persen dari ekuitas WTR sebesar Rp 23.503.580.638.587 berdasarkan laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada bulan September 2021.

Transaksi tersebut merupakan transaksi material karena transaksi tersebut merupakan rangkaian transaksi material yang dilakukan oleh Perseroan sebagaimana yang telah disampaikan  melalui Surat Nomor 257/WK/DIR/2022 tanggal 11 Februari 2022 Perihal Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material terkait Fasilitas Pinjaman.

Pemegang saham secara tunai kepada PT Waskita Toll Road dengan nilai transaksi lebih dari 20 persen dari ekuitas Perseroan;

Transaksi tersebut tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi  dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WTR dan WTTR dilakukan dalam  rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perseroan yang dikendalikan baik langsung  maupun tidak langsung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No.  42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/ Pasal 11 huruf j.

Dengan fasilitas pinjaman ini, KKDM diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Waskita Karya sebagai pemegang saham WTR.