Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun ini akan dinaikkan menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April 2022.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, perubahan tarif tersebut berlaku untuk barang atau jasa Kena Pajak PPN sesuai dengan ketentuan. Sehingga tidak hanya spesifik terkait dengan komisi transaksi Bursa dari Anggota Bursa.
"Dalam hal ini, Bursa dan Anggota Bursa akan mengikuti perubahan ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana Undang Undang tersebut,” kata Laksono kepada wartawan, ditulis Jumat (11/3/2022).
Advertisement
Sebelumnya, salah satu perusahaan sekuritas telah mengumumkan pemberlakuan kenaikan PPN kepada nasabahnya. Dalam pengumuman perusahaan sekuritas itu disebutkan, efektif per 1 April 2022 terdapat perubahan nilai PPN untuk komisi transaksi dari sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen.
Baca Juga
Aturan Turunan Menyusul
Kementerian Keuangan juga memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2022 akan dinaikkan menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai April 2022.
"Berdasarkan Amanat UU tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada Liputan6.com, Jumat, 11 Maret 2022.
Meski begitu, Neil mengatakan belum ada rumusan final mengenai mekanisme implementasi kenaikan PPN. Dia menuturkan, tim perumus terkait saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. "Kita masih menunggu aturan pelaksanaan atau aturan turunan dari UU tersebut," kata Neil.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dongkrak Rasio Penerimaan Pajak
Kebijakan kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio pada 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memperkirakan, rasio pajak pada tahun ini bisa mencapai hingga 9,5 persen terhadap PDB.
Melalui ekstensifikasi pajak tersebut, pemerintah menargetkan tax ratio pada akhir 2024 mencapai 10 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Advertisement