Sukses

Kapitalisasi Pasar Telkom Sentuh Posisi Tertinggi Berkat Perubahan Model Bisnis

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, untuk membangun ekosistem digitalisasi dimulai dari Telkom Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) masuk jajaran kapitalisasi pasar terbesar seiring perbaikan model bisnis yang dilakukan perseroan.

Erick mengatakan, untuk membangun ekosistem digitalisasi dimulai dari Telkom Indonesia.

"Sempat awal saya dimarahi banyak pihak karena ini kok Menteri bicara Telkom sunset, harga sahamnya turun waktu itu. Tapi sekarang kita buktikan (kapitalisasi pasar-red) Rp 470 triliun terbesar sepanjang sejarah Telkom karena perbaikan business model kembali ke B2B,” ujar dia saat webinar economic outlook 2022, Selasa (23/3/2022).

Ia menambahkan, Telkom yang memperbaiki model bisnis ke B2B dengan investasi di infrastruktur mendukung pengembangan digital. “5G belum selesai, di banyak negara sudah 6G. Kita bicara namanya cloud, data center ini tidak bisa bergantung sama pemerintah,” kata dia.

Erick menuturkan, pemerintah punya program wifi untuk masuk desa dengan demikian semua pihak perlu berkontribusi bersama. “Kalau dulu listrik masuk desa, sekarang wifi masuk desa, artinya kita harus kontribusi bersama, karena kita korporasi, kita harus hitung secara korporasi ini. Kita lakukan baru setelah terbentuk Telkom B2C,” kata dia.

Selain itu, Erick mendorong untuk mendukung startup atau perusahaan rintisan lokal sekaligus mengingatkan startup untuk membuka lapangan kerja.”Kita harus membangun ekosistem kita, jangan ikut mereka,” kata dia.

Pada perdagangan Selasa, 22 Maret 2022, saham TLKM ditutup ke posisi Rp 4.550 per saham. Kapitalisasi pasar saham TLKM berada di posisi ketiga dengan nilai Rp 451 triliun. Kapitalisasi pasar TLKM mencapai 5,1 persen dari total kapitalisasi pasar bursa mencapai Rp 8.788 triliun.

Sementara itu, laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,66 persen ke posisi 7.000,82 pada penutupan perdagangan Selasa, 22 Maret 2022. Posisi 7.000 merupakan level tertinggi sepanjang masa.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Grup Telkom Kembangkan Bisnis Health dan Edu Tech

Sebelumnya, grup Telkom mengembangkan bisnis digital dengan masuk di bidang kesehatan (health-tech) dan pendidikan (edu tech).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), 10 Februari 2022, ditulis Sabtu (12/2/2022), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) melalui anak usaha Telkomsel yaitu PT Telkomsel Ekosistem Digital (TED) dan PT Telkomsel Mitra Inovasi (TMI) mendirikan PT Fita Sehat Nusantara (Fita) dan PT Kuncie Pintar Nusantara (Kuncie) pada 8 Februari 2022.

Telkomsel merupakan anak perusahaan yang dikendalikan langsung oleh Telkom dengan kepemilikan 65 persen. Sedangkan TED dan TMI merupakan anak perusahaan yang dikendalikan langsung oleh Telkomsel dengan kepemilikan di atas 99 persen.

Pendirian dan penyertaan modal Fita dan Kunci dalam bentuk penyertaan modal berupa uang dan bentuk lain atau inbreng. Pendirian dan penyertaan modal dalam bentuk uang oleh TED dan TMI kepada Fita sebesar Rp 146,92 miliar. Sedangkan pendirian dan penyertaan modal dalam bentuk uang oleh TED dan TMI kepada Kuncie sebesar Rp 162,27 miliar.

Sementara itu, penyertaan modal dalam dalam bentuk uang oleh Telkomsel kepada TED Rp 298,70 miliar. Selain itu, penyertaan modal dalam bentuk inreng dari Telkomsel kepada TED, kemudian diteruskan kepada Fita Rp 148,60 miliar. Sedangkan pernyataan modal dalam bentuk inbreng dari Telkomsel kepada TED, kemudian diteruskan dari TED kepada Kuncie senilai Rp 169,30 miliar.

“Rangkaian transaksi afiliasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi grup Telkom dalam rangka mengembangkan bisnis digital, khususnya di bidang kesehatan (health-tech) melalui Fita dan pendidikan (edu-tech) melalui Kuncie,” tulis perseroan.

Telkom menyatakan transaksi ini telah melalui prosedur transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK 42/2020.