Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 11 persen mulai Jumat, 1 April 2022. Tarif PPN 11 persen ini naik merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajalan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan. Dengan kenaikan tarif PPN 11 persen bagaimana dampaknya ke transaksi saham?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Rudy Utomo menuturkan, saat ini belum terlihat dampak kenaikan PPN terhadap transaksi saham. Akan tetapi, kenaikan tarif PPN 11 persen itu akan menambah biaya bagi investor.
Advertisement
Baca Juga
“Cuma memang akan menjadi tambahan biaya bagi investor, mudah-mudahan akan smooth terkait penyesuaian ini,” kata Rudy saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Jumat (1/4/2022).
Sementara itu, CEO PT Indosurya Bersinar Sekuritas William Suryawijaya menuturkan, kenaikan tarif PPN 11 persen hanya berdampak jangka pendek. Investor pun akan terbiasa dengan kenaikan tarif PPN tersebut.
"Sebenarnya wajar saja jika ada tarif yang dikenakan. Namanya juga bertransaksi. Apalagi ini menyangkut penghasilan, jika tidak melihat dari sisi profit dan loss untuk transaksinya,” kata dia.
William pun menilai, kenaikan tarif PPN 11 persen itu tidak kurangi minat investor berinvestasi.
“Sewajarnya tidak mengurangi minat investasi investor ke pasar modal Indonesia,” ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Berdampak ke Minat Investasi
Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Stephen Turangan mengatakan, beberapa perusahaan sekuritas kemungkinan akan membebankannya pada nasabah.
“Tergantung masing-masing perusahaan sekuritas, kemungkinan iya di pass on kepada nasabah,” kata Stephen kepada Liputan6.com, Jumat (1/4/2022).
Adapun Trimegah Sekuritas sendiri juga belum memutuskan apakah akan melakukan penyesuaian dengan menaikan fee transaksi saham. Atau perusahaan menanggung selisih kenaikan 1 persen dari kenaikan 10 persen menjadi 11 persen tersebut.
“Kebijakan, apakah akan naikkan biaya transaksi atau pass on kepada nasabah, sedang dipertimbanglan,” ujar stephen.
Di sisi lain, Stephen mengatakan kenaikan PPN menjadi 11 persen ini tidak akan berdampak signifikan di pasar saham.
Dia menuturkan, kebijakan itu juga tidak mengurangi minat investasi di saham. Pemerintah menetapkan tarif PPN 11 persen berlaku mulai hari ini.
Kementerian Keuangan menjelaskan, kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Advertisement