Liputan6.com, Jakarta - PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) berencana mengalihkan aset dan liabiitas yang berbasis layanan non digital tertentu kepada PT Bank Mega Tbk (MEGA). Hal itu dilakukan lantaran perseroan akan fokus pada layanan bank digital.
Pada 5 April 2022, PT Allo Bank Indonesia Tbk dan Bank Mega menandatangani perjanjian pengikatan pengalihan aset dan liabilitas sehubungan rencana untuk mengalihkan aset dan liabilitas tertentu pada Bank Mega selambat-lambatnya pada 30 Juni 2022.
Baca Juga
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/4/2022), objek rencana transaksi meliputi kredit yang diberikan termasuk pendapatan bunga yang masih akan diterima, aktiva tetap seperti properti dan inventaris kantor.
Advertisement
Serta aktiva lain-lain seperti agunan yang diambil alih dan properti terbengkalai. Sementara liabilitas meliputi simpanan nasabah yang berupa giro, tabungan dan deposito. Termasuk bunga yang masih harus dibayar. Adapun nilai transaksi untuk aset yakni sebesar Rp 958,63 miliar dan liabilitas Rp 921,4 miliar. Sementara harga pengalihan Rp 37,25 miliar.
"Nilai aset yang akan dialihkan Rp 958,62 miliar dan nilai liabilitas yang dialihkan Rp 921,38 miliar. Dengan demikian pengalihan ini merupakan transaksi material karena nilai aset yang dialihkan sama dengan atau lebih dari 20 persen dari total aset perseroan," tulis manajemen perseroan.
Dengan demikian, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memperoleh persetujuan pemegang saham pada Kamis, 19 Mei 2022.
Perseroan dan Bank Mega merupakan anggota Kelompok Usaha Bank dari Mega Corpora berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Sehingga kedua bank merupakan bagian dari konglomerasi keuangan terintegrasi Mega Corpora yang tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Pengawas Perbankan.
Perseroan berencana mengalihkan kepada Bank Mega, aset dan liabilitas tertentu yang terkait dengan layanan bank konvensional. Termasuk mengalihkan kantor cabang dengan tujuan untuk membatasi jumlah kantor cabang perseroan serta karyawan yang terkait dengan kantor cabang.
Di sisi lain, Bank Mega yang merupakan entitas terafiliasi juga berminat untuk mengambil alih aset dan liabilitas tertentu yang dimiliki oleh Perseroan sehingga meningkatkan aktiva produktif, jumlah nasabah dan jaringan kantor cabangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Manfaat dari Pengalihan
Manfaat dari pengalihan ini adalah akan membuat Perseroan lebih fokus pada layanan perbankan digital.
Pengalihan aset dan liabilitas kepada Bank Mega juga merupakan wujud dari tanggung jawab perseroan terhadap pelayanan kepada nasabah karena Perseroan meyakini Bank Mega memiliki kemampuan finansial, sistem dan pelayanan yang baik di samping jaringan kantor yang memadai dalam melayani nasabah perbankan konvensional.
Berdasarkan rencana bisnis 2022-2024 dan rencana korporasi 2022-2026 yang disampaikan kepada OJK Pengawas Perbankan, transaksi pengalihan akan memberikan keuntungan yang lebih baik bagi Perseroan yang tercermin dari peningkatan proyeksi laba bersih dari Rp 192 miliar pada 2021 menjadi Rp 653 miliar pada 2024 dan Rp 1.486 miliar pada 2026.
Rencana bisnis dan rencana korporasi disusun dengan asumsi bahwa Perseroan akan mengembangkan kegiatan usahanya dalam bidang layanan jasa perbankan digital.
Rencana bisnis tersebut diterima dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-31/PB.222/2022 tanggal 14 Februari 2022.
Advertisement
Allo Bank Masuk Ekosistem Mega Corpora
Sebelumnya, PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) akan bergabung dalam ekosistem Mega Corpora sebagai Kelompok Usaha Bank (KUB). PT Bank Mega Tbk (MEGA) yang memimpin.
Founder & Chairman CT Corp, Chairul Tanjung (CT) menilai, bank digital membutuhkan bank konvensional untuk menunjang operasionalnya.
"Jadi KUB nya Mega Corpora, leading bank nya Bank Mega. Kami akan berkolaborasi secara erat antara BAnk Mega, Allo Bank, Bank Syariah Mega, dan BPD yang di mana kami sebagai pemegang sahamnya,” ujar CT di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Bank-bank dalam KUB Mega Corpora juga akan difasilitasi untuk memiliki aplikasi sebagai penunjang operasional bank.
Selain itu, diharapkan pengembangan aplikasi untuk bank-bank dalam KUB Mega Corpora diharapkan dapat membantu memaksimalkan pelayanan untuk nasabah.
Di sisi lain, lantaran bank digital memiliki cabang yang terbatas, bahkan nyaris tidak ada, Bank Mega di sini bisa berperan untuk menyediakan fasilitas tarik tunai lewat mesin ATM yang dimiliki Bank Mega.
"Bank digital membutuhkan ‘bank lain’ yang merupakan core nya, yakni bank yang bisa jadi partner. Dalam hal ini kami beruntung karena punya Bank Mega, di mana nanti hal-hal terkait money market, treasury dan lain sebagainya itu bisa berkolaborasi,” kata CT.
Rincian Penggunaan Dana Rights Issue
Sebelumnya, bank miliki Konglomerat Chairul Tanjung, PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) menjelaskan ke regulator, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh perseroan melalui penawaran umum terbatas (PUT) III dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/ PMHMETD III.
Melalui PMHMETD III atau rights issue, Allo Bank akan menerbitkan sebanyak 10,04 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham.
Saham tersebut ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp 478 per saham. Sehingga perseroan berpotensi meraup Rp 4,8 triliun melalui rights issue ini.
Hal tersebut disampaikan oleh manajemen PT Allo Bank Indonesia Tbk, Selasa (11/1/2022).Manajemen Allo Bank menjelaskan seluruh dana yang diperoleh perseroan (Allo Bank) dari PUT III dengan HMETD ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang menjadi kewajiban perseroan, akan digunakan perseroan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan.
Hal ini dalam rangka rangka meningkatkan modal inti perseroan menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI), yang termasuk dalam kelompok KBMI 2, sebagaimana dimaksud dalam POJK No.12/POJK.3/2021 tentang Bank Umum.
Selain itu, dana akan digunakan untuk pengembangan usaha perseroan termasuk mengembangkan usaha dalam bidang perkreditan dengan inovasi teknologi atau yang dikenal dengan bank digital, dengan skala prioritas penggunaan dana sebagai berikut:
1. Sekitar 85 persen dana digunakan untuk pengembangan usaha perseroan, khususnya dalam bidang perkreditan dengan inovasi teknologi
2. Sekitar 10 persen untuk investasi di infrastruktur teknologi informasi
3. Sisanya 5 persen untuk pengembangan operasional, yaitu pengembangan produk dan fitur seperti UMKM, crossborder transfer, akuisisi nasabah program royalty dan lain-lain.
Advertisement